IRT Asal Tebingtinggi Ditangkap, Kasusnya Edarkan 15 Paket Sabu

oleh
Seorang IRT berinisial PD nekat mengedarkan sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi amankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PD atas kepemilikan 15 paket narkotika jenis sabu, Senin (11/11).

 Penahanan terhadap warga Jalan Prof. Dr. Hamka, Kelurahan Durian, Kota Tebingtinggi itu dibenarkan Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Mulyono.

 “Masyarakat merasa mencurigai gerak gerik pelaku,” kata Mulyono, kepada wartawan Kamis (14/11).

BACA JUGA..  Tunggak Pajak Rp1,7 M, Bapenda Medan Pasangin Spanduk di Hotel Radisson

 “Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 15 paket dengan berat 2,67 gram, plastik klip transparan kosong, pipet plastik berbentuk runcing, mancis dan android,” sambungnya.

 Dihadapan petugas kepolisian, PD mengakui kepemilikan barang haram tersebut.

 “Kini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebingtinggi,” tutupnya.

Reporter : Aldo
Editor : Oki Budiman

BACA JUGA..  Rutan Kabanjahe Raih Penghargaan Unit Pelayanan Berbasis Hak Asasi Manusia