Pemilik Sabu 2,88 Gram Dijemput Polisi 

oleh
Dony Simanjuntak pemilik sabu 2,88 gram. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya dengan menangkap Dony Simanjuntak (31) di Gudang Sawit Huta I Nagori Boluk, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Selasa (12/11).

 Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas Sat Narkoba.

 Petugas kemudian menindak lanjuti laporan tersebut.

BACA JUGA..  Eks Direktur PUDAM Labuhanbatu Ditahan

 “Kami sangat menghargai peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna,” kata Kapolres, Rabu (13/11).

 “Kami segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi yang dimaksud,” sambungnya.

 Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan tersangka bernama Dony Simanjuntak.

 Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seperti, 1 paket besar dan 4 paket kecil sabu dengan berat bruto 2,88 gram.

BACA JUGA..  Cekcok Jadwal Jaga, Dokter Muda Dianiaya

 Kemudian timbangan digital, HandPhone (HP)android, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika.

 Kepada polisi, Dony mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

 Ia mendapatkan sabu tersebut dari temannya bernama Akbar, yang berada di Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

 Polisi masih melakukan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih uas.

BACA JUGA..  2 Polisi Dibacok, 1 Warga Ditembak

 “Ini adalah hasil dari kerja keras tim Sat Narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti di sini,” tegas Kapolres.

 Kini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman