Sabu 38 Kg Direbus

oleh
Pemusnahan narkotika jenis sabu sebanyak 38 Kg. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Narkotika jenis sabu seberat 38 Kg dimusnahkan polisi hasil hasil sitaan operasi selama bulan September dan Oktober 2024 di Asahan.

 Barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara direbus ke dalam tong air mendidih.

 Dalam siaran Persnya, Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi mengatakan  sabu tersebut hasil pengungkapan lima kasus besar, dengan total tujuh tersangka yang berhasil diamankan.

BACA JUGA.. 

 Ketujuhnya tersangka yakni, SBL, AR, SR, H, S, MA, dan S.

 “Barang bukti sabu yang berhasil kita sita ini mencapai kurang lebih 38 kilogram, semuanya berasal dari jaringan peredaran internasional,” ucap Afdhal, Kamis (14/11).

 “Mereka (tersangka) menyamarkan sabu-sabu tersebut dengan menggunakan kemasan teh Cina bermerek Guan Yin Yuan untuk mengelabui petugas,” sambungnya.

BACA JUGA..  Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Curanmor di Basement Sun Plaza

 Sebelum direbus, tim laboratorium forensik (Labfor) Cabang Medan melakukan pengujian guna memastikan keaslian dan kualitas barang bukti sabu tersebut.

  “Kami ingin masyarakat tahu bahwa Polres Asahan serius dalam memberantas narkoba. Setiap barang bukti yang kami sita akan dimusnahkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Ini bentuk komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” tutup AKBP Afdhal Junaidi.

BACA JUGA..  Desak Ketua KPU Dicopot, Pujakesuma Akan Lapor Ke DKPP

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman