POSMETRO MEDAN – Sofian (39) warga Desa Selemak akhirnya berhasil ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, setelah satu bulan lebih mencuri rumah warga, tepatnya pada 31 Oktober 2024 yang lalu.
Selain mengamankan Sofian, polisi turut menyita barang bukti berupa linggis, 1 unit blender merk Miyako, 1 unit TV 42 inch merk Samsung, dan q unit loud speaker merk Herman Kardon.
Kepada awak media, Kapolsek Hamparan Perak, AKP Mualimin mengatakan, Sofian ditangkap setelah korban bernama Nazri membuat laporan.
Menerima laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menangkap pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku pada Rabu (13/11) kami segera melakukan pengejaran,” ucap AKP Mualimin, Kamis (14/11).
Kepada pihak kepolisian, Sofian mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menggunakan linggis untuk mencongkel jendela rumah korban, dan mengambil barang-barang elektronik milik korban.
“Saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara” tutupnya.
Saat diamankan polisi, Sofian hanya bisa lemas dan pasrah. Kini, pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mencari adanya pelaku lain yang terlibat.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman