posmetromedan.com – Demi mengulang tugas hafalan, remaja berusia 13 tahun diam-diam mengambil ponsel ibunya yang sedang tidur. Namun tindakan itu justru melahirkan siksa baginya.
Sang ibu yang kesal ponselnya diambil tanpa ijin, meluapkan emosinya dengan menganiaya si anak. Tidak hanya itu, leher anaknya juga dirantai.
Tindakan keji itu terungkap setelah si anak berhasil kabur dari rumah dalam kondisi leher masih berkalung rantai. Berikutnya, dia mendatangi kantor polisi dan melaporkan si ibu, JU (37).
Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan kasus penganiayaan itu terungkap dari korban yang dalam keadaan muka lebam, dirantai saat melarikan diri ke rumah tetangga. Kemudian kejadian itu dilaporkan ke Polsek Bengkong.
“Usai mendapatkan laporan, pelaku JU yang merupakan ibu kandung korban AS langsung diamankan di Polsek Bengkong pada Senin (11/11/2024),” kata Marihot, Kamis (14/11/2024).
Dari pemeriksaan, JU mengaku dirinya kesal terhadap anaknya karena diduga mencuri handphonenya. Pelaku yang kesal langsung menganiaya hingga mengikat anaknya dengan rantai besi.
“Pengakuan ibu korban saat bangun tidur handphone miliknya telah hilang. Setelah dicari ternyata handphone itu disembunyikan anaknya inisial AS,” ujarnya.
Korban kepada polisi mengaku mengambil handphone milik ibunya saat tengah tertidur untuk mengulang hafalan. Namun dia ketakutan saat melihat ibunya terbangun dan menyembunyikan handphone tersebut.
“Jadi pengakuan korban, ibunya marah karena Ia lupa hafalan ayat pendek. Jadi saat ibunya tertidur ia mengambil handphone tersebut untuk melihat YouTube untuk mengulangi hafalan. Tapi saat ibunya bangun Ia ketakutan sehingga menyembunyikan handphone tersebut,” ujarnya.
Akibat menyembunyikan handphone ibunya, korban kemudian dipukul serta dililit lehernya dengan rantai besi. Akibat perbuatan pelaku korban mengalami luka di bagian kepala, pelipis serta beberapa luka lecet di bagian tubuh.
“Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kepala sebelah kiri bocor, luka lecet di pelipis sebelah kanan, luka lebam di mata sebelah kiri, luka lecet di tangan sebelah kanan, luka lecet di bagian leher dan merasakan sakit di jari tangan sebelah kanan dan kiri,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku polisi juga menyita beberapa alat bukti seperti 1 buah rantai besi dengan panjang 3 meter, 1 Buah tali Rafia warna merah yang digunakan mengikat korban, 1 Unit handphone dan 1 unit gembok .
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak. Pelaku terancam pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.(dtk)