POSMETRO MEDAN – Dua orang pria penyalahgunaan narkoba masing-masing berinisial H alias Itin (44) warga Desa Bandar Sono dan YS (44) warga Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batubara, ditangkap personel Sat Res Narkoba Polres Batubara, Sabtu (16/11).
Keduanya berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan memiliki narkoba jenis sabu di bengkel sepeda motor di Desa Ujung Kubu.
Bersama kedua pria itu, polisi juga mengamankan Dua orang berinisial MI (40) dan SU (33) keduanya warga Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus.
Kepada awak media, Kasat Res Narkoba Polres Batubara, AKP Fery Kusnadi mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga yang resah akibat peredaran narkoba di lingkungan mereka.
Usai menerima informasi tersebut, petugas langsung meluncur ke lokasi dan menemukan 4 pria tengah duduk di persimpangan jalan di depan bengkel sepeda motor.
“Kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 3 buah plastik klip berisikan narkotika sabu berat bruto 0,51 gram dan 1 pipa kaca pyrex berisi lekatan sabu seberat brutto 1,3 gram dari H alias Itin dan H,” ucap Fery, Senin (18/11).
Dihadapkan petugas polisi, kedua tersangka mengakui kepemilikan sabu tersebut untuk dikonsumsi.
Selanjutnya para penikmat sabu bersama barang buktinya diboyong ke Polres Batubara, guna proses hukum lebih lanjut.
Masih keterangan Fery, karena tidak ditemukan barang bukti sabu dari MI dan SU, dan saat di tes urine hasilnya negatif narkoba sehingga dikembalikan kepada keluarganya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman