posmetromedan.com – Polisi menangkap seorang selebgram cantik di Kota Medan, karena mempromosikan judi online. Selebgram itu bernama Nabila Safitri (20).
Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku ditangkap di salah satu minimarket Jalan Kapten Sumarsono, Medan Helvetia, Minggu (17/11/2024) dini hari.
“Salah satu perempuan ini dia melakukan endorse. Produk yang endorse ini adalah akun www.martabak188.com ini akun judi dan www.BVBWIN.com,” kata Gidion saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (18/11/2024).
Gidion mengatakan, situs judi online itu dipromosikan pelaku di akun instagramnya @bbymutia_cun. Berdasarkan keterangan pelaku, dirinya sudah enam bulan mempromosikan judi online. “Selebgram (diupah) Rp 1,3 juta,” jelasnya.
Mantan Kapolres Jakarta Utara itu menyebut pihaknya juga menangkap tiga pelaku lain terkait kasus judi online yang beroperasi di Warnet Firman Net di Desa Suka Makmur, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang.
Tiga pelaku yang ditangkap itu yakni Firmansyah Nasution (31) selaku pemilik warnet serta Ali Akbar Tanjung (38) dan Indra Pratama (36) selaku pemain. Ketiganya ditangkap pada Minggu (17/11).
“(Lokasinya) warnet yang memang dia menyelenggarakan prasarana untuk melakukan perjudian, warnet ini mengoperasionalkan beberapa komputernya untuk melakukan perjudian, berarti judi online,” kata Gidion.
Perwira menengah Polri itu menyebut akun judi yang digunakan para pelaku adalah www.SPOTBET.com, www.UPAHSLOT.com, dan www.MACAUSLOT.com. Perjudian di warnet itu sudah berlangsung selama satu bulan.
“Aktivitasnya sudah berlangsung satu bulan. Kemudian tersangkanya ada tiga, TKP-nya, yaitu Warnet Firman Net. Nanti didalami sama Kasat Reskrim untuk penelusuran omzet, karena tidak bisa keterangan saja harus ada fakta transaksi dan sebagainya,” jelasnya.(bbs)