POSMETRO MEDAN – Setelah melakukan pencarian, Personel Polresta Deliserdang berhasil mengamankan Kepala Desa Pulau Tagor Muhammad Yacop ditempat persembunyiannya di Kecamatan Sunggal. Kini tersangka kasus perusakan spanduk calon Gubernur Bobby Nasution itu masih dalam pemeriksaan.
Informasi dihimpun, penangkapan tersangka kasus perusakan Alat Peraga Kampanye ( APK) itu diamankan petugas Kepolisian saat bersembunyi di rumah Abang tersangka di Sunggal pada Kamis sore kemarin.
Muhammad Yacob, Oknum Kepala Desa Pulau Tagor di Kabupaten Deliserdang terjerat kasus pelanggaran Pemilu. Ia ditangkap setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deliserdang.
Kasusnya bermula ketika yang bersangkutan diduga memerintahkan warganya untuk mencopot salah satu alat Peraga Kampanye bergambar Calon Gubernur dan Calon Bupati Deli Serdang. Kasus itu pun kemudian dilaporkan oleh salah satu tim sukses ke Panwaslu Kecamatan Galang. Tidak lama kemudian Panwaslu pun menaikkan kasus ini ke Kabupaten dan ditangani oleh Gakumdu.
Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Risqi Akbar yang dikonfirmasi membenarkan kalau pihaknya sudah menangkap oknum Kades tersebut. Disebut yang bersangkutan ditangkap di daerah Kecamatan Sunggal, Selasa (19/11/2024). Diakui penangkapan dilakukan karena yang bersangkutan tidak kooperatif ketika dilakukan pemanggilan.
” Tersangka sebelumnya sudah dua kali dipanggil tidak hadir terakhir kita terbitkan surat perintah membawa. Dilakukan pencarian dan kita amankan semalam di daerah Sunggal,” ujar Kasat.
Risqi pun menyebut kasus ini sudah ditangani sesuai prosedur. Kasus dimulai dari proses penyelidikan. Saat proses ini Kades tersebut sempat datang ketika dipanggil. Setelah itu kasus pun naik ke tahap penyidikan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Ditahap inilah dia dipanggil nggak kooperatif. Ini berkaitan sama netralitas karena Kades ini nggak ada kewenangannya untuk memasang atau menurunkan spanduk. Itukan tugas tim sukses Paslon,” kata Risqi.
Untuk kasus ini, polisi menjerat tersangka dengan pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda 600 ribu paling sedikit dan 6 juta paling besar.
Usai menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Deliserdang, tersangka selanjutnya diserahkan ke Bawaslu Deliserdang untuk proses lanjut.
Hal itu dibenarkan oleh Bawaslu Deliserdang melalui Kordinator Divisi Penanganan pelanggaran, Sartua Tjarda Situmorang. Yang bersangkutan saat ini dikantor Bawaslu untuk proses pemeriksaan dimintai keterangan.
” Tersangka saat ini dalam proses pemeriksaan di Bawaslu,” pungkas Tjarda.( Wan)
EDITOR : Rahmad