POSMETRO MEDAN-Dua kepala sekolah (Kepsek) yang terlibat kasus korupsi penerimaan PPPK Kabupaten Langkat tahun 2023 akhirnya menahan pengap sel Rumah Tahanan Polda Sumut. Tahankan…
Informasi penahanan keduanya disampaikan langsung melalui whatsapp singkat oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada LBH Medan, Selasa (19/11/2024).
Kedua kepsek itu masing-masing, Kepala SD Negeri 055975 Pancur Ido Kecamatan Salapian, Awalludin dan Kepala SD Negeri 056017 Tebing Tanjung Selamat, Rohayu Ningsih.
“Tapi anehnya ketiga tersangka lain tidak ditahan, ada apa ini,” tutur Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra SH kepada POSMETRO MEDAN, Rabu (20/11/2024).
Ketiga pejabat yang beruntung itu masing-masing, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan SD Kabupaten Langkat.
“LBH Medan menilai Polda Sumut kembali memberi privilege kepada ketiga tersangka lainya,” kata Irvan.
“Harusnya ketiga tersangka itu juga ditahan sebagai bentuk penerapan azas equality before the law (setiap orang sama kedudukannya dimata hukum),” sambungnya.
Terkait berkas perkara 3 tersangka lainnya diketahui melalui penyidik Polda Sumut saat ini P-19 (belum lengkap).
“Oleh karena itu bukan hanya segera menahan ketiganya, Polda Sumut juga harus segera melengkapi petunjuk Kejatisu sebagai mana diatur dalam pasal 138 KUHAP,” sebut Irvan.
Tidak hanya itu, LBH Medan dan para guru sedari awal juga mendesak Plt Bupati Langkat dan Sekda untuk diperiksa.
“Sebab diduga terlibat dalam permasalahan PPPK Langkat Tahun 2023,” tegas Irvan.
Namun Alhamdulillah, hingga saat ini Polda Sumut juga belum melakukan penyidikan terhadap keduanya.
“Oleh karena itu LBH Medan mendesak Poldasu dan Kejatisu untuk segera menahan tiga tersangka lainnya,” ujar Irvan.
Selain itu, segera melengkapi berkas perkara tiga tersangka dan dilimpahkan ke Kejatisu.
“Kejati Sumut juga kami minta segera melimpahkan berkas perkara dua orang tersangka ke Pengadilan,” pinta Irvan.
“Segera periksa Plt Bupati Langkat tahun 2023 dan Sekda Langkat. Serta menentukan status hukum mereka,” pungkasnya.
Kabid Humas Polda Sumut mengatakan, semua runutan kasus ini sedang berproses.
“Semuanya berproses, kita tunggu saja ya,” singkat Kombes Pol Hadi Wahyudi melalui aplikasi pesan Whatsapp kepada POSMETRO MEDAN, Rabu (20/11/2024).
Tindak pidana korupsi PPPK Langkat telah melanggar Pasal 28 UUD 1945, UU HAM, DUHAM, ICCPR dan Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik serta UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Serta melanggar UU Tipikor.(*)
REPORTER: Oki
EDITOR: Hiras