Besok DKPP Putuskan Pelanggaran Kode Etik Komisioner Bawaslu Deliserdang

oleh
Sidang DKPP kasus Komisioner Bawaslu Deliserdang

POSMETRO MEDAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) rencananya Senin besok akan menggelar sidang putusan pelanggaran kode etik, terlapor Komisioner Bawaslu Deliserdang Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban Gaol.

Hal itu akan di bacakan secara live streaming oleh DKPP di web mereka mulai pukul 09.00 wib.

Sebelumnya kasus ini di gelar di ruang sidang Bawaslu Sumut Jalan Adam Malik Medan, Jum’ at 11/10/2024 kemarin dengan menghadirkan pihak terkait baik KPU, mantan Panwaslu yang melaporkan hingga terlapor. Dan kasus ini bisa menonaktifkan Komisioner Bawaslu Deliserdang bila terbukti bersalah.

Perkara ini dilaporkan mantan Panwascam Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu ( STM Hulu) Lukas Lyeo Sibero. Komisioner Bawaslu Zulkifli dilaporkan dengan bukti bahwa ia merupakan kader partai Politik karena menjadi saksi penghitungan rekapitulasi suara dari partai PDI Perjuangan tahun 2019.

Dalam sidang sebelumnya, majelis menyebutkan kalau ini terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bernomor 173-PKE-DKPP/VIII/2024 sebagai terlapor anggota Bawaslu Deliserdang Zulkifli Nasib Maruli Tua Lumban Gaol.

Dalam sidang terungkap bahwa, terlapor merupakan kuasa hukum yang dijadikan saksi dari calon Anggota Legislatif DPRD Sumut dari Partai PDIP Sutarto. Yang hanya diberi mandat oleh Sutarto yang saat itu PLT Ketua DPC PDIP Deliserdang untuk mengawal suaranya saat penghitungan rekapitulasi dilakukan KPU di Kantor KPU Deliserdang pada pileg 2019 lalu.

Majelis juga mencecar terlapor dengan pertanyaan terkait status terlapor yang bukan kader partai namun diberikan mandat untuk bisa masuk keruangan khusus saat pelakuan rekapitulasi suara di KPU Deliserdang.

” Apa bisa mandat diberikan Partai sebesar PDI Perjuangan untuk mengikuti proses rekapitulasi suara yang hanya boleh disaksikan orang memilki mandat dari utusan partai politik, sedangkan saudara terlapor bukan kader partai politik tersebut. Apakah itu tidak melanggar AD ART Partai dimaksud. Ini setahu kita partai besar lo,” ucap Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Petalolo didampingi Anggota Majelis Umri Fatha, Robby Efendi dan Saut Boang Manalu.

BACA JUGA..  RSUD Drs H Amri Tambunan Terbaik I Pengelolaan Arsip 2024

Majelis DKPP juga meminta terlapor menjelaskan statusnya bagaimana bisa memperoleh mandat PDIP menjadi saksi saat kegiatan rekapitulasi suara berlangsung

Terlapor mengatakan, ia membantah kalau disebut kader partai PDIP, karena ia mengikuti rekapitulasi suara calon legislatif DPRD Sumut tahun 2019 kemarin adalah sebagai kuasa hukum ( low yer) pribadi dari Sutarto yang merupakan calon legislatif DPRD Sumut saat itu. Dan Sutarto memang memberikan mandat dari DPC PDIP Deliserdang langsung kepadanya karena Sutarto Sekertaris DPD PDIP Sumut saat itu juga PLT Ketua DPC PDIP Deliserdang.

” Saya hanya khusus menjaga suara klien saya, tidak yang lain pada saat rekapitulasi itu. Dan saya bukan kader partai PDI Perjuangan. Saat itu memang untuk bisa mengikuti rekapitulasi suara di KPU harus punya surat mandat, hingga saya minta surat mandat dari klien saya,” sebut terlapor.

Terlapor menambahkan, bahwa dalam perkara ini, ia mengakui ngikuti rekapitulasi suara di KPU pada saat itu dan memiliki mandat dari Partai Politik PDIP yang di tandatangani Plt DPC PDIP Deliserdang Sutarto yang merupakan kliennya untuk dijaga suaranya.

” Secara hukum saya kawal suara klien saya. Saat itu ada indikasi pergeseran suara. Saya juga pakai baju bebas tidak ada memakai atribut partai politik karena khusus mengawal suara klien saya. Ini menjawab foto saya ada disaat rekapitulasi yang dilaporkan pelapor.

Majelis kemudian meminta penjelasan dari perwakilan partai PDI Perjuangan yang memberikan mandat pada Terlapor sebagai saksi dalam rekapitulasi suara di KPU Deliserdang.

BACA JUGA..  Wisuda Ke XIX STAI Al Hikmah Tebing Tinggi, Pj Wali Kota : Wisuda Bukan Purna Tugas Untuk Berhenti Belajar

Oki selaku perwakilan DPC PDIP Deliserdang membenarkan bahwa surat mandat pada Terlapor sebagai saksi pada rekapitulasi suara di KPU saat itu benar diterbitkan oleh DPC PDIP Deliserdang karena ditandatangani langsung oleh PLT Ketua DPC PDIP Sutarto dan Sekertaris Timur Sitepu.

Namun untuk terlapor setahunya bukan kader Partai PDI Perjuangan baik di DPD PDIP Sumut maupun DPC PDIP Deliserdang. Didata BSPN pusat tidak ada tercatat bahwa Zulkifli Lumban Gaol sebagai saksi partai dan tidak tercatat sebagai anggota DPC PDI Deliserdang.

” Saya tidak mengetahui aktivitas Zulkifli Lumban Gaol dalam organisasi PDI Perjuangan. Memang yang mengeluarkan mandat saksi pak Sutarto PLT Ketua DPC dan Timur Sitepu selaku Sekertaris DPC,” jelas Oki.

Majelis juga menanyakan pada Oki terkait biasakah parpol PDIP memberikan mandat mengikuti rekapitulasi suara di KPU pada orang yang bukan kader PDIP.

Menurut Oki kalau berdasarkan AD ART partai mestinya Kader partai, mengikuti pelatihan saksi dan dapat mandat saksi. Namun perkara saat ini bisa dan pernah terjadi.

Terlapor juga dicecar Majelis DKPP terkait mandat sebagai advokad yang bukan kader partai. Surat yang anda pakai adalah milik partai politik untuk khusus hal tertentu.

Majelis juga meminta terlapor menunjukkan bukti transaksi kalau terkait adalah lowyer yang dibayar oleh Calon Anggota Legislatif Sutarto saat itu yang juga pembuat surat mandat, terlapor yang bukan kader partai PDIP mengikuti proses rekapitulasi suara di KPU.

Majelis DKPP juga meminta penjelasan dari KPU Deliserdang terkait mandat yang diberikan terlapor apakah saat diperkenankan masuk tidak memeriksa apakah terlapor kader partai politik tersebut.

Ketua KPU Deliserdang Relis Yanthi Panjaitan mengatakan mereka hanya mempersilahkan orang yang memiliki mandat dari partai politik untuk mengikuti proses rekapitulasi secara langsung.

BACA JUGA..  Pj. Ketua TP PKK Kota Tebing Tinggi Hadiri Pemberian Piagam Penghargaan PJS Dan Plt Ketua TP PKK Kabupaten/Kota Se-sumut

” Kalau terkait pemegang mandat merupakan kader partai atau tidak kami tidak memeriksa sampai kesana namun hanya memiliki mandat partai politik kita kasi masuk tapi kalau tidak ada kita suruh melihat dari luar memalui layar proyektor yang sudah kita siapkan,” ucap Relis.

Sementara itu Robi salah seorang Majelis hakim DKPP menyampaikan keprihatinannya sedih dengan mantan penyelenggara gugat gugatan di DKPP.

” Apa motif pengadu sakit hati. Akan tiba waktunya perkara ini akan diledakkan begitu,” sebut Robi.

Mendengar pernyataan salah satu majelis hakim DKPP ini dibantah tegas Ali Sitorus merupakan salah satu tim hukum saksi pelapor. Ali yang mantan Ketua Bawaslu Deliserdang mengatakan tidak ada unsur sakit hati atau tidak move one seperti yang diasumsikan majelis.

” Kami adalah orang yang sangat mendukung penyelenggara pemilu dengan kredibilitas yang baik. Kemandirian itu memang ada, bukan ada tidak move on, tapi mendukung penyelenggaraan pemilu dengan baik. Saya dengar juga kalau Zulkifli ini Anggota GMKI juga, perlu kita jaga azas kemandirian. Bukan karena sakit hati karena tidak menjabat lagi atau tidak move one,” jelas Ali Sitorus.

Dalam sidang sebelumnya disampaikan saksi pelapor yang juga mantan Panwascam Kecamatan Percut Sei Tuan menyebutkan bahwa cawe cawe Ketua Bawaslu Deliserdang untuk mengarahkan memenangkan calon presiden tertentu dan caleg DPR RI tertentu itu dilakukan.

” Kita panwascam semua pernah dikumpulkan oleh ketua Bawaslu Deliserdang Febriandy Ginting untuk pemenangan capres dan caleg DPR RI tertentu,” ucap salah seorang saksi terlapor pada majelis DKPP.( Wan)

EDITOR : Rahmad