posmetromedan.com – Demi mendalami ilmu kebal dan awet muda, pria berinisial A (43) di Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra), tega menggauli putri kandungnya, R (16), selama 10 tahun.
Pelaku akhirnya tertangkap setelah korban memberanikan diri mendatangi kantor polisi untuk mengadukan perbuatan bejat pelaku.
Kepada polisi, korban yang kini berusia 16 tahun mengaku pertama kali disetubuhi ayah kandungnya sendiri saat usianya masih 8 tahun atau pada 2013 silam.
“Perbuatan pelaku terus dilakukan berulang kali selama 10 tahun, hingga akhir 2023 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Buton, Iptu Helga Deatama, Senin (4/11/2024).
Selama itu, kata Helga, korban hanya bisa pasrah karena takut sering mendapatkan ancaman kekerasan dari pelaku.
Namun barulah di penghujung Oktober 2024, korban akhirnya memberanikan diri mendatangi Polres Buton untuk melaporkan pelaku. “Pelaku kita tangkap pada 30 Oktober di rumahnya,” tegas Helga.
Pelaku mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri, karena mendapatkan perintah dari seorang dukun. Dimana salah satu syarat dari ritual yang dilakukan, yaitu menyetubuhi anak kandungnya.
Saat ini pelaku masih diamankan di ruang tahanan Polres Buton, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam pidana 15 tahun dan tambahan tiga perempat hukuman penjara / karena pelaku merupakan ayah kandung korban.
“Sementara korban mulai mendapatkan pendampingan dari unit PPA Polres Buton untuk mengobati trauma dan depresi yang pernah diderita korban,” tandasnya.(okz)