Pemilik Sabu Dibekuk Sat Res Narkoba  di Tigalingga

oleh
Tersangka dan BB

POSMETRO MEDAN – Sat Res Narkoba Polres Dairi meringkus seorang pemuda berinisial KT (20) atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Gunung Sayang Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH mengatakan, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami pun langsung bergerak cepat setelah mendapat respon dari masyarakat, ” ujarnya, Selasa (8/10/2024).

BACA JUGA..  Usai Geruduk KPU, Massa Geruduk Kantor Bawaslu Tuntut Komisioner Dicopot

Saat diperjalanan, petugas berpapasan dengan tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor. Saat hendak di tangkap, tersangka merasa panik dan langsung membuang barang bukti tersebut.

Petugas yang melihat kejadian itu, dan langsung mengambilnya. Barang bukti yang di bungkus dengan 1 kertas timah itu ternyata berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram.

“Setelah itu kami langsung melakukan interogasi, dan tersangka mengakui bahwa barang itu adalah miliknya, ” jelasnya.

BACA JUGA..  Penyerahan PSU Perumahan, Penjabat Wali Kota Tebing Tinggi : Pemko Berkewajiban Memelihara Dan Merawat

Setelah dilakukan penelusuran, diketahui barang haram tersebut didapat dari seseorang bernama LP. Namun, setelah didatangi polisi, gubuk LP sudah tidak ada orang.

“Saat ini tersangka sudah kami amankan beserta barang buktinya. Selanjutnya kami akan melakukan pengembangan terkait darimana narkotika itu berasal, ” tutupnya.(red)

EDITOR : Rahmad