POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap seorang pria berinisial MAA alias Ari, Jumat (4/10) lalu.
Pelaku berusia 32 tahun itu di tangkap lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Tebingtinggi, Iptu Masdulhak mengatakan, Ari ditangkap berdasarkan kecurigaan petugas dan laporan masyarakat yang merasa resah akan perbuatannya.
Ari ditangkap di Desa Paya Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Sedang Bedagai (Sergai).
“Petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. Ditemukan satu paket sabu seberat 1,39 gram,” kata Masdulhak, Senin (7/10).
Di hadapan petugas kepolisian, Ari mengaku bahwa narkotika tersebut miliknya.
Selain itu, ia juga masih menyimpan sabu di dalam kamar rumahnya. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penggeledahan di kamar miliknya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sabu siap edar sebanyak tiga paket seberat 2,19 gram yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip transparan dan beberapa alat bukti lainnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pelaku dan seluruh barang bukti di bawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Jadi total keseluruhannya, petugas mengamankan 4 paket sabu. Saat ini pelaku sudah di Rumah Tahanan Polri (RTP) Polres Tebingtinggi,” tutup Masdulhak.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












