Kejatisu Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Railink Station

oleh
oleh

posmetromedan.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan tersangka baru, kasus korupsi Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu Tahun Anggaran (TA) 2019.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Adre W Ginting SHMH mengatakan, satu tersangka baru ini karena proses pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dan ternyata PT Angkasapura Propertindo mensubkontrakkan beberapa item pekerjaan kepada pihak lain yaitu Jhon Candra.

“Hari ini, tim penyidik Pidsus Kejati Sumut kembali menahan tersangka baru dalam kasus tersebut yakni JC selaku Direktur CV Bangun Restu Bersama,” ujar Adre kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

BACA JUGA..  Poldasu Telusuri Grup Facebook 'Gay Medan'

Akibat perbuatan tersangka JC, telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Jasa Kontruksi Pekerjaan Pengembangan Railink Stasion Bandara Internasional Kualanamu PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Bandara Kualanamu TA 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 39.250.000.000.

“Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka JC, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5.773.757.190 berdasarkan Laporan Akuntan Independen,” pungkas Adre.

BACA JUGA..  Heboh! Tawuran di Simpang Tiga Laudah Kabanjahe

Tersangka Adre dikenakan Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Adapun alasan dilakukan penahanan, bahwa tim penyidik sudah menemukan 2 alat bukti yang cukup, tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi perbuatannya melakukan tindak pidana korupsi,” ujar Adre.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, tersangka JC dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 Oktober 2024 sampai 28 Oktober 2024 di Rutan Klas I Medan.

BACA JUGA..  Sedot isi ATM Teman Kos, Hasilnya untuk Judi Slot

Sebelumnya dalam kasus tersebut, penyidik melakukan penahanan terhadap 4 tersangka yakni BI selaku Executive General Manager PT AP II (Persero), YF selaku Senior Manager of Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA selaku Manager of Insfrastructure PT AP II dan RAH selaku Direktur PT Incohi Consultan. (bbs)