Tamba Gol Kasus Pemerkosaan

oleh
oleh

posmetromedan.com – Husai Tamba (36) harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Padangsidimpuan, terkait kasus pemerkosaan dan penganiayaan terhadap wanita berinisial KH (35).

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna mengatakan, peristiwa itu terjadi di salah satu hotel di Kota Padangsidimpuan, Minggu (6/10/2024) pagi. Awalnya, keduanya berkenalan di aplikasi kencan dan memutuskan untuk bertemu.

“Mereka ini kenalnya awalnya melalui aplikasi OMI, terjadi komunikasi lalu janjian ketemuan. Kalau sebelumnya belum ada hubungan dekat, baru inilah mereka ketemu,” kata Wira, Rabu (9/10/2024).

BACA JUGA..  Kasus Penggelapan Rp 350 Juta, Hakim PN Lubuk Pakam Dengar Keterangan Saksi Dari Terdakwa

Wira mengatakan pelaku awalnya meminta korban mengantar nasi ke hotel tempat pelaku menginap. Korban sempat menolak permintaan pelaku itu dan meminta untuk makan bersama di luar hotel saja.

Namun, pelaku berdalih bawah dirinya tidak begitu mengetahui lokasi di Padangsidimpuan. Akhirnya, korban pun menuruti permintaan pelaku dan mengantarkan makanan ke hotel.

“Setibanya di lobby hotel, pelapor menghubungi terlapor untuk mengambil pesanannya. Namun, terlapor keluar dari kamar dan mengajak pelapor ke kamar. Saat berada di tangga menuju kamar, tiba-tiba terlapor menarik tangan korban dan memaksa untuk masuk ke dalam kamar,” jelasnya.

BACA JUGA..  Niat Tambah Modal Nikah Berujung Bui, Pria di Deli Serdang Bawa 53 Ekstasi

Setibanya di dalam kamar, pelaku mendorong tubuh korban ke atas tempat tidur dan memperkosanya. Saat diperkosa, korban melawan dan berteriak.

Setelah diperkosa pelaku, korban pergi menangis ke kamar mandi. Saat di kamar mandi itu, pelaku tiba-tiba datang dan langsung memukul korban berulang kali menggunakan kayu. Akibat kejadian itu, kepala korban mengalami luka robek.

BACA JUGA..  Kejaksaan Negeri Toba Laksanakan Pemusnahan Barang BuktiI Dari 50 Perkara Yang Telah Inkracht

“Pelapor mengalami luka robek pada bagian kepala atas sebelah kiri dan kelopak mata bengkak,” kata Wira.

Warga yang mengetahui peristiwa itu lalu mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke kantor polisi. Wira menyebut korban juga telah membuat laporan atas peristiwa tersebut.

“Penangkapan pada Minggu sekira pukul 09.00 WIB oleh masyarakat dan kemudian diserahkan kepada Polres Padangsidimpuan. Kemudian, sekira pukul 18.43 WIB, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana kekerasan seksual atau penganiayaan berat,” pungkasnya.(dtk)