Dua Pengedar Inex Gol

oleh
Bb inex

POSMETRO MEDAN – Tim Sat Res Narkoba Unit 2 Polres Binjai aman dua orang pria, diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi dengan inisial DZ (22) dan MIS (21).

Kedua pria tersebut DZ dan MIS di tangkap di Jalan Sibolga, Kelurahan Rambung Barat, Kecamatan Binjai Selatan, Selasa (29/2/10/2024) pukul 00.30 Wib dinihari.

Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo melalui Kasat Res Narkoba AKP Syamsul Bahri mengatakan penangkapan terjadi berkat adanya informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Rico Waas Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan

 

Awal, penangkapan terhadap DZ dan MIS, tim Satres Narkoba dibawah pimpinan kanit-2 Ipda Eddy Supratman SH. bersama anggotanya melalukan penyelidikan sesuai informasi yang diterima.

“Kemudian, petugas melakukan penangkapan terhadap DZ dan MIS pada saat terduga sedang berdiri di depan sebuah rumah, di jalan sibolga kelurahan rambung barat,” terang AKP Syamsul Rabu (30/10/2024).

Saat didekati oleh petugas terduga melarikan diri, namun berkat kesigapan dan gerak cepat tim saat itu berhasil mengamankan kedua terduga kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya.

BACA JUGA..  Pelaku Curas Bersenjata Parang di Belawan Ditangkap

“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa 8 butir narkotika jenis ekstasi warna merah muda dengan berat brutto 3,20 gram, 1 Unit HP merk OPPO warna Silver dan 1 Unit Sepeda Motor merk honda Beat dengan No. Pol BK 5921 ALD,” bebernya

Kepada petugas kedua pelaku DZ (22) dan MIS (21) mengaku narkoba jenis ekstasi tersebut adalah miliknya dan akan diedarkan di kota Binjai.

BACA JUGA..  Kaca Kamar Wakil Bupati Deli Serdang Diduga Ditembak OTK, Polisi Turun Tangan

Kedua tersangka mengaku berdomisili di Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

‘Saat ini kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 Tahun. Pungkas AKP Samsul Bahri.(Melky)

EDITOR ::Rahmad