POSMETRO MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa atas nama Ridwan Nasution alias Ridho dengan hukuman 13 tahun penjara.
Pria berusia 45 tahun itu mendengar tuntutan JPU usai membunuh teman kencannya.
Ridho melakukan perbuatan keji itu setelah menyetubuhi korban Meirani Sitompul.
JPU menilai perbuatan terdakwa yang tinggal di Jalan Karya, Gang Sepakat, No 2, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat itu telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan alternatif kesatu, yaitu Pasal 338 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ridwan Nasution alias Ridho oleh karena itu dengan pidana penjara selama 13 tahun,” kata JPU AP. Frianto Naibaho di Ruang Sidang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/10).
Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia dan terdakwa sudah pernah dihukum.
“Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya,” ucap Frianto.
Usai mendengar pembacaan tuntutan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha menunda persidangan pekan depan tepatnya Selasa (5/11), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.
Kasus ini bermula saat korban datang ke rumah terdakwa yang berlokasi di Jalan Karya, Gang Sepakat, No 2, Selasa (23/4) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedatangan korban disambut baik terdakwa. Terdakwa kemudian pergi membeli narkotika jenis sabu untuk dipakainya bersama korban.
Setelah mengonsumsi narkoba, terdakwa dan korban melakukan hubungan layaknya suami istri.
Pada Rabu (24/4) sekira 00.30 WIB, terdakwa dan korban menonton video porno di rumah terdakwa, hingga akhirnya kembali melakukan hubungan intim.
Setelah melakukan perbuatan haram itu, tiba-tiba kemaluan terdakwa merasa sakit, dan mengeluh kepada korban terkait apa yang telah dilakukan korban sehingga alat kelaminnya sakit.
Korban pun menjawab dirinya tak sengaja sudah menggigit kemaluan terdakwa.
Saat itu, terdakwa sempat mengajak korban untuk ke rumah sakit, akan tetapi korban tak mau karena tidak ada uang.
Diduga kesal dengan jawab tersebut
terdakwa pun mengayunkan tangan kanannya dan memukul kepala, menampar telinga kiri, memukul tangan kanan, serta menendang kaki korban.
Diperlukan seperti itu, korban merasa kesakitan.
Tidak berselang lama, terdakwa dan korban pun tidur bersama. Sekitar pukul 05.00 WIB, terdakwa terbangun dan masih merasa kesakitan di bagian kemaluannya, dan memberitahu kan hal tersebut kepada korban.
Sayang, pernyataan terdakwa tidak di jawab oleh korban, korban hanya diam saja dan seketika terdakwa melakukan pukulan terhadap diri korban karena merasa emosi.
Setelah itu, mereka masih sempat kembali melanjutkan tidurnya seakan tak ada kejadian apa-apa.
Sekitar pukul 12.00 WIB, terdakwa terbangun dan membangunkan korban yang masih tertidur. Terdakwa pun bertanya kepada korban mengapa tega menggigit alat kelaminnya.
Korban hanya mengatakan ‘tidak ada ku gigit (menggigit)’ dan seketika terdakwa pun memukul kepala korban.
Lalu sekira pukul 15.30 WIB, terdakwa melihat korban duduk di dekat dinding dan langsung melakukan tendangan ke arah telinga kanan korban.
Seakan tak puas, terdakwa berpindah ke depan dan menendang kepala bagian depan korban dengan kaki kanannya hingga kepala korban terbentur ke dinding dan menunduk ke depan.
Terdakwa yang seperti kerasukan itu kembali melanjutkan aksi kekerasannya dengan memijak tengkuk leher korban hingga korban telungkup ke lantai.
Beberapa menit kemudian, terdakwa melihat mulut korban mengeluarkan buih, dan korban mengeluarkan suara seperti mengorok serta denyut jantungnya sudah berhenti hingga terdakwa mengetahui bahwa korban telah meninggal dunia.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












