POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang pria berinisial AHR (37), lantaran memiliki sejumlah narkotika jenis sabu, Rabu (9/10) sekitar pukul 14.00 WIB yang lalu.
Perbuatan tak patut di contoh AHR ini meresahkan masyarakat ditempat ia tinggal.
Awalnya, petugas Kepolisian menerima informasi dari masyarakat, menyampaikan bahwa di lingkungan tempat tinggalnya kerap dijadikan transaksi narkotika.
Kemudian, Polres Tebingtinggi menerjunkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di sebuah rumah di Jalan Merbuk, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan pelaku AHR yang saat itu sedang di dalam rumah,” ucap Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Rabu (16/10).
“Dari tangan pelaku ditemukan 7 paket narkotika jenis sabu seberat 2,17 gram, dan barang bukti lainnya,” sambungnya.
Setelah penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.
“Sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku di RTP Polres Tebingtinggi,” tutupnya.
Kini, Polres Tebingtinggi masih melakukan pengembangan guna menangkap pelaku diatasnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












