Belia Digauli Ayah Sambil Diancam Bunuh

oleh
oleh

posmetromedan.com – Bermodal sebilah pisau, seorang ayah di Padangsidempuan leluasa menggauli putri kandungnya, BRL (11). Kasus ini terungkap setelah korban kepada Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna.

AKBP Wira Prayatna membeberkan, perbuatan keji yang dilakukan ayah terhadap anak kandungnya terbongkar pada Rabu 8 Oktober lalu. Saat itu dirinya sedang berkeliling di Polres Padangsidimpuan.

Setibanya di pintu masuk kantor Satuan Intelijen dan Keamanan (Sat Intelkam), dirinya melihat tiga orang anak, diantaranya korban berdiri di pinggir jalan.

Kemudian, ketiga anak ini mendatanginya dan korban langsung bertanya serta meminta izin kepada AKBP Wira, boleh tidak dirinya mencurahkan isi hatinya (Curhat).

“Korban langsung bertanya kepada saya mengatakan ‘pak bisa gak kami bercerita’,” kata Wira menirukan. Mendengar itu, mantan Kapolsek Sunggal dan Kapolsek Delitua ini langsung mengizinkan serta mendengar curahan hati korban.

BACA JUGA..  Aksi Nekat di Teras Rumah, Pencuri Motor Ditangkap Warga

Disini korban bercerita, kalau ia memiliki seorang ayah yang kejam, kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada ibunya, sampai akhirnya sang ibu meninggalkan mereka.

Kemudian, korban mengaku telah dilecehkan ayah kandungnya berulangkali, hingga akhirnya ia bersama dua orang saudaranya tak berani pulang ke rumah dan tidur di jalanan.

Mendengar hal itu, AKBP Wira merasa pilu, dan langsung memanggil Kasat Reskrim supaya segera menggali keterangan korban lebih dalam. Korban juga didampingi UPTD Perlindungan Anak dan Perempuan Kota Padangsidimpuan, dimana kepala UPTD sebagai pelapor.

Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, Polisi akhirnya menangkap pelaku berinisial SLS (45) warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan.

Dari hasil visum, terdapat luka robek di selaput dara vagina korban diduga akibat rudapaksa. Saat ini, lanjut AKBP Wira, pihaknya bersama Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Padangsidimpuan melakukan konseling untuk memulihkan kondisi psikologi korban.

BACA JUGA..  Sopir dan Kernet Truk Tangki Ditikam Kawanan Perampok

Polisi juga telah memeriksa urine pelaku dan hasilnya positif menggunakan narkoba. “Tersangka kami tahan. Hasil pemeriksaan urine, positif narkoba.”

Perwira menengah Polri itu menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut sekira pukul 01.00 WIB, dengan tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban dan memperkosanya. Pada saat itu, pelaku juga mengancam korban menggunakan pisau.

“Pada tanggal 1 Oktober, korban sedang berada di kamar, sedang tertidur, sekira pukul 01.00 WIB dini hari. Kemudian, pelaku mendatangi korban dengan kondisi mabuk tuak, mendekati korban dan membuka pakaian korban. Kemudian, pelaku mengancam korban dengan menggunakan sebilah pisau, sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan dan menuruti apa yang dilakukan pelaku,” kata Wira.

Mantan Kapolsek Sunggal itu menyebut aksi pelaku itu juga sempat disaksikan oleh adik korban. Sebab, pada saat kejadian, adik korban tengah tertidur di samping korban.

BACA JUGA..  Warga Nyanyi, Penjual 'Garam Cina' Dijemput Polisi

“Pada saat peristiwa itu terjadi, di dekat korban juga ada adiknya seorang perempuan, usianya sekitar 7 tahun dan sempat melihat peristiwa itu setelah pelaku melakukan aksinya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

“Saat ini, kasus dalam proses penyelidikan dan yang bersangkutan sudah kita amankan. Kita profiling dan yang bersangkutan (pelaku) juga sering mabuk-mabukan dengan tuak,” pungkasnya.

Sisi lain terungkap, pelaku ternyata juga sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya atau ibu kandung korban. Atas tindakan kasar tersebut, istri pelaku sampai pergi dari rumah.

“(Istri pelaku) masih ada, namun sudah tidak di rumahnya lagi. Infonya karena sering dianiaya suaminya (pelaku),” kata AKBP Wira Prayatna, Kamis (17/10/2024).(bbs)