POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AH, ditangkap pihak kepolisian dari Polsek Baru. Kakek berusia 50 tahun itu ditangkap dari Dusun IV Sibintang, Kecamatan Sosorgadong, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) lantaran diduga menjadi pelaku Judi Online (Judol).
Kepada awak media, Kapolsek Barus Iptu Mulia Riadi menjelaskan, penangkapan dilakukan sesuai informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada seorang pria di Dusun IV, Desa Sibintang Kecamatan Sosorgadong, yang sering bermain judi online.
“Dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua unit HandPhone android, uang cash sebesar Rp 167.000, satu buku tulis dan satu tas sandang,” papar Mulia Riadi, Kamis (12/9).
Iptu Mulia Riadi mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Tapteng untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Pihak Kepolisian akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk kegiatan perjudian, baik itu offline maupun online,” jelasnya.
Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan bahaya dan dampak negatif dari perjudian, serta lebih waspada terhadap aktivitas ilegal yang dapat merusak moral dan kehidupan sosial.
“Polres Tapteng mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan perjudian atau tindak kriminal lainnya,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












