POSMETRO MEDAN – Lantaran mencuri tas dari dalam Mushola yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, dua pria berinisial RES (23) dan JNN (23) warga Jalan Kelurahan Merdeka, dan Kelurahan Bane, ditangkap polisi.
Aksi tersebut dilakoni kedua pelaku ketika korban warga Labuhanbatu Utara (Labusel) sedang beristirahat bersama istrinya di dalam sebuah mushola, Selasa (17/9) sekitar pukul 04:30 WIB.
Korban tertidur lelap di dalam mushola karena lelah selama perjalanan.
Mengetahui korban yang terlelap, kesempatan itu dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Tas korban pun hilang. Diketahui, dalam tas korban terdapat sejumlah uang dan HandPhone android.
Mengetahui tasnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Utara, Rabu (18/9) pukul 02:00 WIB.
Polisi pun melakukan penyelidikan, pelaku pencurian tas ditangkap dari Pulo Kumba, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.
Kepada awak media, Kanit Reskrim Ipda Marlon Hutahayan membenarkan penangkapan itu.
Dua pelaku dan barang bukti berupa HandPhone Android dan uang tunai Rp100.000 diamankan dari pelaku.
Dihadapan petugas kepolisian, duo maling itu mengakui perbuatannya.
“Diakui mereka perbuatannya. Terhadap kedua pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian,” ucap Marlon, Kamis (19/9).
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman