POSMETRO MEDAN – Petugas kepolisian dari Polsek Bandar Pulau Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).
Peristiwa bermula ketika korban yang berada di dalam rumahnya sedang tidur dan meletakkan 2 HandPhone (HP) di atas kepalanya, Kamis (12/9) sekira pukul 10.30 WIB.
Pada saat terbangun, korban dia melihat 2 unit HP dan uang yang berada di dalam tas berjumlah 5 juta hilang, selanjutnya korban melakukan pencarian namun tidak menemukan harta bendanya tersebut.
Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bandar Pulau. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar 8,2 juta.
Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau, Ipda Hendra Bangun mendapat informasi dari Polsek Air Batu bahwa ada mengamankan seorang laki-laki berinisial S warga Dusun V, Desa Bagan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
Kepada polisi, S mengakui telah mengambil HP di Dusun V, Desa Batu Anam, Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan.
Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim, Ipda Hendra Bangun melaporkan kejadian tersebut ke Kapolsek Bandar Pulau atas perintah Kapolsek agar menindak lanjuti kasus tersebut.
“Selanjutnya tim berangkat ke Polsek Air Batu. Sesampainya di Polsek Air Batu, petugas melakukan interogasi kepada pelaku, dan dia (pelaku) mengakui bahwa telah mengambil 2 unit HP milik korban,” jelas Kanit, Kamis (19/9).
Saat dilakukan pengecekan IME di HP tersebut, ternyata benar HP itu milik korban yang hilang pada Kamis tanggal 12 September 2024.
“Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Bandar Pulau guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman