Simpan Sabu, Wanita Asal Siantar Masuk Penjara

oleh
Wanita berinisial IS pemilik narkotika jenis sabu.(ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang wanita berinisial IS warga Jalan Komando, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar diamankan personel Polres Pematangsiantar lantaran karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu.

 IS dibekuk di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul pada Kamis (22/8) sekitar pukul 22.00 WIB.

 Kapolres Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat ResNarkoba, AKP JH Pasaribu membenarkan penangkapan terhadap IS.

BACA JUGA..  Dua Kurir Sabu 'Nyangkut' di Polres Dairi

 Dijelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya peredaran narkoba di lokasi tersebut.

 “Menindaklanjuti informasi tersebut, Sat Res Narkoba segera melakukan penangkapan terhadap IS dan mengamankan barang bukti,” jelas AKP Pasaribu kepada awak media, Minggu (25/8).

 Masih keterangan AKP JH Pasaribu, setelah dilakukan penangkapan terhadap IS, personel juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak rokok Luffman yang berisi satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram dan satu unit HandPhone (HP) Vivo warna biru.

BACA JUGA..  10 Pintu Rumah Sewa di Patumbak Ludes Terbakar

 Di hadapan petugas kepolisian, IS mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Kini IS dan barang bukit telah diamankan ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar.

 “IS diamankan untuk pengembangan kasus dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tutup AKP JH Pasaribu.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman