POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Tana Karo berhasil menciduk seorang pria berinisial PLMS (23), warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding.
Awalnya, pria asal Kabupaten Tanah Karo itu tengah duduk santai di sebuah gubuk dan dibuat kaget atas kedatangan polisi.
PLMS ditangkap lantaran diduga menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Keterangan diatas dibenarkan Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Harjuna Bangun.
Dijelaskan Harjuna, pelaku diamankan pada Sabtu (3/8) sekira pukul 23.00 WIB.
Penangkapan ini berdasarkan pengembangan yang dilakukan oleh personel atas dasar laporan dari masyarakat.
“Berdasarkan laporan yang kita terima, kita langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang pria pelaku penyalahgunaan narkoba pada Sabtu kemarin,” jelas Harjuna, Selasa (6/8).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini menambahkan, pelaku diamankan di sebuah gubuk yang ada di Desa Simbekan.
Saat diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan lokasi di sekitar pelaku.
Dari hasil penggeledahan, personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo berhasil menemukan barang bukti berupa 12 butir pil berwarna merah muda.
“Kami menemukan 12 butir narkotika jenis ekstasi berwarna merah muda yang disimpan dalam plastik klip berles merah dan dibungkus dengan plastik warna biru,” tegas Harjuna.
Guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Tanah Karo.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Menutup, AKP Harjuna Bangun berharap ke depan koordinasi yang baik untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanah Karo lebih maksimal lagi.
Sumber : Random
Editor: Oki Budiman