Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Akta PT AMJ, Saksi Ahli Meringankan Terdakwa

oleh
Sidang Lanjutan Dugaan Pemalsuan Akta PT AMJ,

POSMETRO MEDAN-Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan perubahan PT Anugerah Makmur Jaya (AMJ) No 10 atas terdakwa Saiman Siahaan dan Rudi kembali digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Tebingtinggi, Rabu (28/8/2024).

Turut hadir beserta keluarga, tim kuasa hukum Zennuddin Herman SH, Roy Fernando Salim SH dan Suhardo Matondang SH.

Di hadapan majelis hakim, penasehat hukum terdakwa Saiman Siahaan menghadirkan 2 saksi ahli dalam lanjutan proses persidangan.

Saksi ahli ini diharapkan mampu meringankan para terdakwa.

Dua saksi ahli itu masing-masing, Prof Iksan Lubis (Ahli Kenotariatan) dan Dr Arif Syahlefi Lubis (Ahli Pidana).

Dihadapan majelis hakim, saksi awal yang memberi keterangan adalah ahli kenotariatan, yaitu Prof. Ikhsan Lubis.

Diketahui Ahli tersebut merupakan Dosen di Fakultas Hukum Universitas Prima Indonesia dan Juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI)

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Lenny Lasminar didampingi Hakim Angguna Zephania dan 1 rekannya.

Majelis Hakim meminta kepada saksi ahli untuk memberikan keterangan terkait kapasitasnya dalam proses persidangan dan apakah ahli sudah melihat serta membaca akta no.10.

“Saya sudah melihat dan membaca salinan akta no.10 PT AMJ,” terang Prof Ikhsan.

BACA JUGA..  Pura-pura Minta Tumpangan, 2 Pemuda Rampas Uang & HP Sopir Truk

Mejelis Hakim bertanya kepada ahli terkait proses pembuatan akta yang benar dan keabsahan atas akta no 10 yang saat ini digugat.

“Menurut pendapat saya proses pembuatan akta dilakukan melalui dua cara, yaitu melalui para pihak menghadap langsung ke notaris dan melalui kuasa yang diberikan kepada seseorang untuk membuat suatu akta,” jelas Prof Iksan.

“Kaitannya dalam proses akta nomor 10 sudah dilakukan dengan proses yang benar berdasarkan fakta autentik dengan terpenuhinya unsur dalam akta tersebut secara materil, formal dan tertulis,” sambungnya.

Majelis Hakim kemudian bertanya kepada ahli, apakah bisa suatu akta yang diduga salah untuk diperbarui dengan akta baru.

“Jika akta yang terbit salah tentu tidak boleh dilahirkan akta baru yang didasarkan akta yang salah tersebut. Namun apabila akta baru sudah terbit maka akta sebelumnya adalah benar dan tidak salah,” tegas Prof Ikhsan.

“Jika suatu akta yang diduga salah sebaiknya jangan digunakan untuk membuat akta baru. Sebaiknya para pihak membicarakan terlebih dahulu untuk membatalkan akta yang salah sebelum membuat akta baru,” sambungnya.

BACA JUGA..  Lawan Begal, Karyawan Indomaret Terluka Sepeda Motor Selamat

Selanjutnya, Majelis Hakim mempertanyakan kepada ahli terkait siapa saja pihak yang bisa membatalkan suatu akta yang sudah diterbitkan terlebih dahulu.

“Yang bisa membatalkan akta adalah orang yang terdapat namanya di dalam atau orang yang berkepentingan yang kemudian diajukan untuk dilakukan proses persidangan. Karena yang bisa membatalkan suatu akta adalah Hakim,” tegas Prof Ikhsan.

Kemudian penasehat hukum terdakwa menjelaskan kepada ahli terkait suatu kronologi pada saat rapat RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) suatu PT, bagaimana jika salah satu pemegang saham tidak pernah dilibatkan dalam proses rapat RUPS atau rapat tentang untung rugi persusahaan.

“Jelas itu merupakan bentuk daripada tata kelola perusahaan yang tidak baik. Wajib para pemegang saham untuk mengetahui perkembangan aktivitas suatu PT tersebut,” terang Prof Iksan.

Kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kepada ahli terkait apakah dalam terbitnya suatu akta, para pihak yang terdapat dalam akta tersebut harus menghadap atau bisa diwakilkan dengan kuasa?

“Dalam ketetapannya memang seperti itu, harus menghadap notaris atau diwakili oleh kuasa,” jelas Prof Ikhsan.

BACA JUGA..  Studi Tiru ke Badung, Bapenda Medan Dalami Optimalisasi PBJT Jasa Perhotelan, Makanan dan Minuman

Selanjutnya, Majelis Hakim kembali mempertanyakan kepada ahli terkait apakah ketika seorang penerima kuasa yang diperintahkan untuk membuat suatu akta namanya disebutkan dalam muatan akta dengan keterangan dirinya merupakan penerima kuasa oleh para pihak yang disebutkan didalam akta.

“Ya benar, si penerima kuasa namanya harus disebutkan didalam akta yang dibuat tersebut,” tegas Prof Ikhsan.

Kemudian Majelis Hakim mempertanyakan kepada ahli apakah akta nomor 10 yang sudah dilihat ahli merupakan akta yang dibuat melalui kuasa atau para pihak langsung menghadap notaris.

“Akta nomor 10 ini tidak dibuat melalui kuasa melainkan semua pihak menghadap di notaris berdasarkan salinan yang saya lihat,” tegas Prof Arif.

Diakhir persidangan Tim Penasehat Hukum terdakwa memberi keterangan kepada POSMETRO MEDAN terkait bagaimana hasil dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan.

“Menurut hemat kami, keterangan ahli ini sangat menguntungkan klien kita para terdakwa,” tegas Penasehat Hukum.

“Belum bisa dibuktikan mereka tentang kerugian apa yang didapat oleh mereka melalui fakta-fakta persidangan,” lanjut Penasehat Hukum terdakwa.

Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Jumat (30/8/2024).(*)

REPORTER: Aldo Manalu

EDITOR  Rahmad