Polres Madina Tangkap Pengedar Narkoba 

oleh

POSMETRO MEDAN – Unit Reskrim Polsek Natal Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Rabu (24/7/2024) pukul 22.30 Wib.

Pengedar itu bernama RTPS (24) alias Raja. Polisi berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu dibungkus 8 kemasan plastik kecil dengan berat 1,46 Gram dan 1 buah hand phone Vivo.

Penangkapan pengedar tersebut berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor A/06/VII/2024/SPKT. UNIT RESKRIM/POLSEK NATAL/POLRES MADINA/POLDA SUMUT,TGL.24 Juli 2024.

Plh Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto, SH mengatakan, penangkapan pengedar itu dilakukan atas dasar laporan masyarakat yang mulai resah kepada Polsek Natal.

“Informasi dari masyarakat kita tindaklanjuti, kemudian dilakukan penyelidikan. Tersangka kini sudah berada di Mapolres Madina,” kata Bagus Seto, Jum’at (2/8/2024).

BACA JUGA..  Babinsa Koramil 02/ Kutalimbaru Dampingi Penerima MBG

Bagus juga menyampaikan, Polres Madina saat ini tengah memburu pelaku kriminal termasuk memburu pelaku yang berani bermain narkoba.

“Polres Madina terus berkomitmen dalam memberantas narkoba. Kami harap masyarakat mendukung hal tersebut demi terwujudnya Madina bersih dari narkoba,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa pasal yang diterapkan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA..  Bupati Tapanuli Utara Tekankan Inovasi Pembiayaan dan Stimulus Pariwisata dalam Pertemuan PPID APKASI

“Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tutupnya.(red)

EDITOR : Rahmad