Ini Tampang 2 Pengedar Ekstasi Binjai

oleh
pelaku dan barang bukti 30 butir pil ekstasi yang diamankan Polisi

POSMETRO MEDAN – Unit 2 Sat Res Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi.

Adapun kedua pria tersebut berinisial IG (45) warga Kelurahan Mencirim dan RR (32) warga Kelurahan Danau Poso, ditangkap polisi di TKP Jalan IR Juanda, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur.

Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Basri SE, melalui Kasi Humas IPTU Junaidi mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat.

BACA JUGA..  Anak Gemot Digebuki Massa di Pantai Labu

“Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan TKP, lalu petugas menemukan 2 orang pria sesuai dengan yang di informasikan,” kata Junaidi. Sabtu (03/8/2024) siang.

Selanjut, petugas mengamankan kedua terduga dan melakukan pemeriksaan.

“Dari tangan terduga IG disita satu klip berisikan 30 butir pil ekstasi berwarna kuning dengan berat 11,96 Gram, dari keterangan kedua terduga ekstasi tersebut dijual perbutir nya dengan harga Rp 160.000,” ungkap Kasi Humas IPTU Junaidi.

BACA JUGA..  Bupati Dukung Gerakan Bebas Buta Aksara Al-Qur’an Lansia di Langkat

Kemudian, kedua terduga mengakui bahwa mereka mendapatkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut dari SL yang berada di Tanjung Gusta Medan.,

“Kemudian petugas langsung melakukan pengejaran kepada SL di Tanjung Gusta Medan namun belum menemukan SL,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang disita dari kedua terduga yaitu satu plastik klip transparan berisikan 30 butir pil ekstasi warna kuning, berat 11,96 Gram, satu unit sepeda motor Honda Vario BK 4132 RBJ dan satu unit Handphone Xiomi warna Hitam.

BACA JUGA..  HUT ke-78 Sumut, Bobby Nasution: Kolaborasi Kunci Wujudkan Daerah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045

Saat ini, IG dan RR pun telah diamankan di Polres Binjai guna penyelidikan lebih lanjut, terhadap SL akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 sampai 20 tahun.(melky)

EDITOR : Rahmad