POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Siantar Barat berhasil mengamankan pelaku pencurian dua lembar daun pintu kamar mandi umum digunakan Lapangan Parkir Pariwisata ex Gedung Juang di Jalan Merdeka, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
Kapolsek Siantar Barat, Ipda Gagas Dewanta Aji S.Tr.K mengatakan, pencurian diketahui, Minggu (18/8) pagi.
Awalnya Tejo seorang petugas jaga dan parkir mendapat telepon dari saksi, Elma Novita Wardani, bahwa pintu kamar mandi dicuri telah di curi.
Menerima kabar pencurian ditempatnya kerja, Tejo langsung keluar rumah menuju Parkir Pariwisata.
Setiba di lokasi, Tejo melihat pintu kamar mandi umum sudah tidak ada lagi.
Kemudian ia pria berinisial RS (37) warga Jalan Bendungan, Kelurahan Aek Nauli, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
“RS mengaku mengambil pintu kamar mandi umum tersebut. Tidak terima, Tejo langsung membuat Laporan Polisi ke Polsek Siantar Barat,” jelas Iptu Gagas, Selasa (20/8).
Selanjutnya Kapolsek Siantar Barat, Ipda Gagas Dewanta Aji beserta anggota berangkat mengamankan terduga pelaku.
Dihadapan petugas kepolisian, RS mengaku telah mencuri dua daun pintu tersebut.
“Pelaku RS sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Pematangsiantar untuk penyidikan dan diproses hukum atas aksinya melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHPidana,” tutup Ipda Gagas Dewanta Aji.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman