Nunggu Pembeli Sabu, IRT Dijemput Polisi

oleh
IRT berinisial F diduga menjual narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (29) ditangkap Unit Reskrim Polsek Pulau Raja di Dusun IV, Desa Mekar Sari, Kecamatan Pulau Rakyat, Sabtu (3/8) sore.

F dijemput polisi usai menerima laporan dari masyarakat bahwa ada yang akan melakukan transaksi Narkoba.

 Setelah dari informasi itu Kapolsek Pulau Raja AKP Aman Putra memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja IPTU Boris R Pardosi beserta anggota melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut.

BACA JUGA..  KPU Medan Pastikan 3 Paslon Peserta Pilkada Sudah Lengkapi LHKPN

Sesampainya di lokasi dimaksud, polisi melihat ciri-ciri sesuai dengan informasi hasil lidik.

Kemudian mengamankan pelaku yang diketahui berinisial F sedang berdiri di pinggir jalan perkebunan lonsum menunggu pembeli.

“Setelah berhasil mengamankan F, petugas menemukan narkoba jenis sabu dengan berat bruto 0,57 gram yang di Selipkan oleh pelaku di pelepah pohon kelapa sawit dan diakuinya narkotika jenis sabu-sabu yang diselipkan di pelepah sawit tersebut miliknya,” jelas Kapolsek, Senin (5/8).

BACA JUGA..  Rumah Tak Berpenghuni Terbakar 

F mengaku memperoleh barang haram tersebut dari suaminya berinisial (A) alias Digol yang berhasil melarikan diri.

“Dari pelaku F juga ditemukan pipet sekop dan kaca,” sambung Kapolsek.

Kini, F beserta barang bukti di bawa ke Polsek Pulau Raja untuk di interograsi dan selanjutnya diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Asahan.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman

BACA JUGA..  Sat Reskrim Polres Dairi Ringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor