POSMETRO MEDAN –Personel Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Posko Mahasiswa KKN di Dusun III, Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Jumat (26/7) lalu.
Tim opsnal Satreskrim dipimpin Kanit I Pidum Satreskrim Polres Sergai IPDA Hendri Ika Panduwinata melakukan penangkapan terhadap pelaku bernama Irwansyah alias Ulil (49).
Irwansyah dibekuk di Dusun I, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai, Sabtu (3/8) malam.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti yakni, 1 unit HandPhone (HP) android merk Oppo A58 warna hitam dan 1 buah tas tangan warna Coklat.
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPDA SH. Nauli Siregar mengatakan, pelapor dan para korban awalnya sedang melaksanakan KKN dan saat itu Posko KKN Mahasiswa Unimed yang terletak di Dusun III, Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai, Jumat (26/7).
Kemudian sekira pukul 05.28 WIB, saksi Windi melihat pintu bagian belakang dalam keadaan rusak, melihat hal tersebut saksi Windi langsung memberitahukan temannya yang lain yang masih dalam keadaan tidur.
Selanjutnya masing-masing korban langsung memeriksa barang-barang miliknya dan diketahui bahwa 8 unit HP sudah hilang diduga diambil oleh maling.
Delapan HandPhone tersebut yakni,
Iphone 11.
Iphone Xs (Gold 64Gb).
Iphone 11(Hitam, 128gb).
Oppo A15(Biru donker, 64 Gb).
OppoA3s, Oppo A58.
Redmi Note 9 (Biru 64gb).
Redmi Note 9.
Vivo Yi7s.
Selanjutnya, para korban dan saksi – saksi langsung melakukan pencarian disekitar lokasi kejadian, namun pencarian tak membuahkan hasil.
Atas peristiwa tersebut, para korban mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp.31.500.000.
Merasa keberatan, para korban selanjutnya membuat pengaduan ke SPKT Polres Sergai.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan terhadap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan tersebut, Tim mengetahui identitas pelaku Irwansyah dan lokasi persembunyiannya,” ucap Kasi Humas, Senin (5/8).
“Tim bergerak dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya di Dusun I, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu,” sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan di dalam sebuah lemari yang berada di dalam kamar 1 buah tas tangan warna coklat yang berisikan 1 unit HP android merk Oppo A58 warna hitam yang merupakan salah satu HP milik korban yang hilang.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan polisi guna proses lebih lanjut.
Dihadapan polisi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian HP milik para mahasiswa yang sedang KKN di Dusun III, Desa Suka Jadi, Kecamatan Tanjung Beringin.
Pelaku mengakui bahwa pada saat melakukan pencurian tersebut hanya sendirian tidak ada pelaku lain.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman