Eks Bupati Batubara Cabut Prapid, Hakim Takut Terjebak

oleh
oleh
PRAPID: Zulhariki selaku kuasa hukum Zahir mendadak mengajukan pencabutan laporan praperadilan di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8/2024).

POSMETRO MEDAN – Pasca Poldasu ditetapkan masuk DPO, mantan Bupati Batu Bara Zahir mendadak mencabut gugatan praperadilan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batu Bara tahun 2023.

Pencabutan permohonan gugatan praperadilan dengan perkara Nomor: 40/Pid.Pra/2024/PN Mdn, disampaikan Zulhariki selaku kuasa hukum Zahir dalam sidang praperadilan di ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (5/8/2024).

BACA JUGA..  Pengendali Sabu Digaruk 

Namun surat permohonan pencabutan gugatan praperadilan itu, tidak langsung disetujui oleh Hakim tunggal Khamozaro Waruwu. Sebab surat permohonan itu bukan surat kuasa khusus dari Zahir.

“Jadi, kami berpendapat bahwa pencabutan harusnya ada surat kuasa khusus. Jika ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka saya akan ambil sikap,” kata Khamozaro.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya berhati-hati dalam menangani sidang praperadilan, karena Zahir telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA..  Si Cantik Jualan Sabu Kepergok Polres Labuhanbatu di Hotel

Bahkan, Hakim Khamozaro juga mengingatkan kuasa hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir. “Jangan sampai kuasa hukum menghalangi proses penyidikan. Ketika nanti kuasa hukum pemohon mencabut permohonan, akan jadi masalah,” ujar dia.

Hakim juga mempertanyakan kuasa hukum cara berkomunikasi dengan pemohon yang berstatus DPO.

“Bagaimana anda bisa komunikasi dengan pemohon yang statusnya DPO? Atau jangan-jangan kuasa hukum pemohon menyembunyikan keberadaan tersangka,” sebut Khamozaro.

BACA JUGA..  Terima Info Dugaan Penyelewengan Dana PON, Bareskrim Polri Turun ke Sumut

Kemudian, Hakim Khamozaro memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada kuasa hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan praperadilan.

“Supaya saya tidak dijebak, dan Bapak serta Ibu juga tidak dijebak, kita jalani sesuai koridor hukum acara saja. Kita beri kesempatan sekali lagi kepada kuasa hukum pemohon di sidang lanjutan pada Jumat (9/8), pukul 09.00 pagi,” ujar Khamozaro.(bbs)