POSMETRO MEDAN – Personel Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Ipda Rahmadhan Hilal mengamankan seorang pria berinisial TW alias Bowo (30), warga Kelurahan Silandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sabtu (10/8).
TW alias Bowo diamankan setelah tim opsnal menerima informasi dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat.
Selain mengamankan tersangka, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 9 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 2,13 gram bruto, dan HandPhone merek Redmi warna hitam yang digunakan oleh tersangka.
Saat polisi melakukan penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, akan tetapi petugas berhasil mengamankannya.
Dihadapan petugas kepolisian, TW mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenalnya di Desa Janji, Kabupaten Labuhanbatu.
Polisi kemudian melakukan pengembangan guna menangkap pemasok barang haram tersebut, namun upaya pencarian di Desa Janji belum membuahkan hasil.
Atas perbuatanya, TW alias Bowo bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Dr. Bernhard L. Malau melalui Kasi Humas AKP Syafrudin turut memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dalam kasus peredaran narkoba.
“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat yang sangat membantu dalam penangkapan ini dan berharap kerjasama ini terus berlanjut untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” jelasnya Selasa (13/8).
“Setiap upaya pelanggaran hukum, terutama yang melibatkan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman