POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial AH (37) tak berkutik saat diciduk petugas dan diboyong ke Polsek Tanjung Morawa, Jumat (23/8) dini hari.
Ia ditangkap usai becak mesin yang dikemudikannya menabrak warung di pinggir jalan.
Pelaku yang tinggal di warga Dusun IV, Desa Pundenrejo, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang itu ditangkap lantaran mencuri kafolding (alat penopang kerja bangunan).
Diketahui, aksi pencurian yang dilakukan pelaku AH terungkap saat becak mesinnya menabrak warung di Jalan Turi, Dusun VII, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa.
Warga uang curiga kemudian mengintrogasi pelaku AH. Pelaku pun gugup.
Selanjutnya AH diamankan warga dan sebagian warga menghubungi petugas Polsek Tanjung Morawa.
Ketika polisi datang, dihadapan petugas kepolisian, AH mengatakan dua pasang kafolding yang dibawanya merupakan barang curian dari Balai Benih, Desa Perdamean Kecamatan Tanjung Morawa.
Mendengar itu, petugas langsung memboyong ke Mapolsek untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti kapolding milik PT Mekar Cerah Liana,” ucap Kapolsek Tanjung Morawa, AKP M Tambunan kepada awak media, Jumat (13/8) malam.
Sumber : Random
Editor : Oki Budiman












