Seorang Mahasiswa Gol, Kasusnya Judi Online

oleh
Seorang pelaku kasus judi online memakai baju tahanan polisi.(ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Seorang pria berinisial RT (27) ditangkap polisi di Desa Bentar Sihudon II, Kecamatan Andam Dewi, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa (2/7) malam.

 Mahasiswa asal Kabupaten Tapteng tersebut dibekuk atas kasus judi online. Ia diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat, terkait aktivitas judi online yang kerap dilakukannya.

 Penangkapan terhadap pelaku RT dibenarkan Kapolsek Kapolsek Barus, Iptu Mulia Riadi.

 Pihak kepolisian turut menyita barang bukit uang tunai sebesar Rp676.000 dan satu unit HandPhone berwarna biru, yang digunakan sebagai alat komunikasi dalam menjalankan judi online jenis Kim.

 Kini, RT beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Barus untuk penyelidikan lebih lanjut.

BACA JUGA..  Pembunuhan di Areal Kebun PT Socfindo, Lengan dan Kepala Korban Dibacok

 “Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku judi online lainnya dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib di Kabupaten Tapanuli Tengah,” ucap Kapolsek, Rabu (3/7) kepada awak media.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman