POSMETRO MEDAN – Pasangan kekasih, MM (23) dan AA (22) memproduksi video porno dan menjualnya berbayar. Setidaknya, ada puluhan video yang dijual lewat media sosial.
Menurut Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Sutrisno, video porno yang dijual di media sosial dibuat berdasarkan permintaan para pembeli.
“Puluhanlah. Mungkin dia udah punya kontak Telegram atau kemudian misalnya udah punya kontak dia Whatsapp. Tergantung dari yang minta, dari yang mau bayar. Yang penting ada pesanan aja, ada yang minta, bikin video, kirim baru bayar, tidak dibuka umum hanya tertentu aja yang udah berkomunikasi,” kata Sutrisno, Rabu (24/7/2024).
Sutrisno menambahkan, para pelaku mendapatkan klien dari beberapa media sosial. “Dari media sosial ya, dia punya kontak di Telegram dan mereka kan udah satu tahun ya, punya (klien dari) Instagram, punya WhatsApp semua itu udah ada kontaknya,” ujarnya.
Kedua pelaku telah melakukan aksinya selama satu tahun. Untuk penjualan video porno, para pelaku mematok harga kisaran Rp150-300 ribu.
“Jadi karena berdua ini pacaran, dibikin video porno kemudian dijual satu kali kirim itu antara Rp150-300 ribu selama setahun ya,” ujarnya.
Lebih jauh, lanjutnya, kedua sejoli itu juga diduga telah meraup keuntungan kurang lebih Rp15 juta untuk mempromosikan judi online di media sosial.
“Kalau dihitung-hitung satu tahun, gambarannya 1 tahun untuk pornografi maupun untuk media sosial itu, kalau 1 tahun, sebulan Rp1,5 juta kan berarti sudah kurang lebih Rp15 juta kalau dari endorsenya. Tapi kalau untuk video itu dia kan selektif tergantung pesanannya,” jelasnya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan disangkakan dengan 303 ayat 2e KUHPidana dan/atau Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU RI No 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU RI No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(okz)












