Pemilik Sabu Masuk Penjara 

oleh
Pria berinisial BRL alias B pemilik narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Seorang pria berinisial BRL alias B ditangkap petugas Polsek Sibolga Sambas Polres Sibolga, Selasa (9/7).

 Pelaku (B) dibekuk dari Jalan Dolok Tolong, No 13, Kota Sibolga, saat pihak kepolisian melaksanakan penggerebekan narkotika.

 Kepada awak media, Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy melalui Kapolsek Sibolga Sambas Iptu Yuna Gultom menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA..  Lagi, Polrestabes Medan Ungkap Sindikat Narkoba Internasional Vape, Sabu, Hingga Ekstasi Berjumlah Besar Disita

 Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala Unit, tim berhasil mengamankan BRL alias B.

 Polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta satu bungkus plastik klip bening besar yang juga diduga berisi sabu.

Brang bukti narkotika jenis sabu. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 “Selain Narkotika, uang tunai sebesar Rp. 300.000,- dan satu unit handphone merk Samsung A33 warna hitam juga berhasil disita oleh petugas,” kata Kapolsek, Rabu (10/7).

BACA JUGA..  Tawuran Gagal, 32 Remaja Diamankan

 Total keseluruhan barang bukti sabu yang disita dari pelaku  mencapai 7,83 gram.

 Kini, BRL alias B beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Sibolga Sambas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

 Kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan pemasok narkotika di wilayah Kota Sibolga.

 Kapolsek Sibolga Sambas mengatakan, penangkapan ini merupakan hasil dari kerja keras dan koordinasi Tim yang solid dalam memerangi peredaran Narkotika.

BACA JUGA..  Begal Sadis Nangis Ditangkap POMAL Kodaeral I

 Ia menghimbau kepada masyarakat untuk aktif melaporkan segala kegiatan mencurigakan terkait dengan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

 Atas perbuatannya, BRL alias B dijerat dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu sesuai dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman