Dua Pelaku Curanmor Pindah Tempat Tidur 

oleh
Pelaku curanmor memakai baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil meringkus dua pria terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor).

 Keduanya yakni ACM alias Ucok (22) warga Gang Baru I, Medan Amplas, dan JFS (27) warga Jalan Turi, Kota Medan.

 “Keduanya diamankan di Jalan Negara, tepatnya di Dusun I Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai pada Selasa (9/7),” ungkap Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan melalui Ps Kasi Humas, Iptu Edward Sidauruk kepada awak media, Rabu (10/7).

 Dijelaskan Edward, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor milik Gama Niel Sitorus (37), warga Dusun IV, Desa Tebingtinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, yang terjadi di Jalan umum Gardena Dusun XV, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sabtu (29/6) lalu.

BACA JUGA..  Kebakaran Hanguskan Rumah dan Empat Kendaraan Warga di Tembung

 Awalnya, para tersangka yang mengendarai sepeda motor ini memepet dan memberhentikan anak pelapor bernama Daniel Sitorus (15).

 Saat itu kedua tersangka mengatakan jika orang tua mereka mengalami kecelakaan, dan menuduh Daniel sebagai pelaku penabrakan.

Pelaku curanmor memakai baju tahanan polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 Saat korban berhenti, para pelaku langsung mengambil paksa sepeda motor dan juga HandPhone milik korban, dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

 “Daniel menceritakan peristiwa tersebut kepada orangtuanya. Merasa keberatan, Gama Niel selanjutnya membuat pengaduan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/220/VI/2024/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 29 Juni 2024,” urai Kasi Humas.

BACA JUGA..  Tabrak Motor Searah, 1 Siswi Tewas

 Setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Unit Pidum Satreskrim dipimpin Kanit Ipda Hendri Ika Panduwinata melakukan serangkaian penyelidikan.

 Hasilnya, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku Curanmor sedang berada di Jalan Umum Gardena, dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Negara, Dusun I, Desa Firdaus.

 Tanpa buang waktu, pihak kepolisian langsung mengamankan dua tersangka, berikut 1 unit sepeda motor jenis matic.

 Dihadapan petugas kepolisian, ACM dan JFS mengakui saat melakukan pencurian sepeda motor dan HandPhone milik Daniel mereka bersama rekannya berinisial V dan J.

 Kedua tersangka juga mengatakan jika sepeda motor milik korban telah dijual V kepada temannya, dan uang hasil penjualan sepeda motor tersebut dibagi 4 dengan masing-masing pelaku mendapatkan Rp1,3 juta.

BACA JUGA..  Polres Labuhanbatu Gagalkan Pengiriman 30 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

 Ketika dilakukan pendalaman oleh polisi, ACM dan JFS mengakui jika sepeda motor jenis matic yang dikendarai kedua tersangka saat diamankan merupakan hasil pencurian yang baru dilakukan para tersangka di Jalan Raya, Desa Sei Bamban, Kecamatan Sei Bamban, Sergai.

 “Saat diamankan, kedua tersangka ini ternyata baru saja membegal sepeda motor di Desa Sei Bamban.

 Atas bukti awal yang cukup, saat ini kedua tersangka diamankan di Satreskrim guna menjalani proses lanjut. Tim kita juga masih terus memburu V dan J, dua tersangka lain yang belum tertangkap,” tutup Ps Kasi Humas.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman