POSMETRO MEDAN – Tindakan tidak senonohdengan mengirimi kekasihnya video sedang onani, menggiring pemuda berinisial MRST yang disebut-sebut sebagai anak Ketua Kamar Dagangdan Industri (KADIN) Padang Sidimpuan dipolisikan.
PIHAK keluarga korban tindak terima dengan perbuatannya. Korban Ngaku Dikirimi Video Onani tersebut, mengingat korban masihdibawah umur atau saat kejadianbelum genap berusia 14 tahun.
Menurut kerabat korban, pelaku dan korban SRP berkenalan pada bulan Maret 2024.
Merasa cocok, keduanya pun sepakat pacara sekitar awal April 2024 lalu.Seiring waktu, masih kata sumber, MRST nekat mengajak korban melakukan Video Call Sex(VCS), namun ditolak. Penolakanitu tak serta merta membuat MRSTmelemah.
Diduga berusaha memancing birahi korban, dia lantas mengirimkan tiga file video onaninya kepada korban melalui pesan singkat WA pada tanggal 13 April 2024malam sekira pukul 23.59 WIB lalu.
Cerdiknya, video dikirim dengan
menggunakan fitur sekali lihat. Korban sempat membuka dua filevideo karena penasaran.
Usai melihat dan merasa dilecehkan, korban memberitahu 2 orang temannya terkait kiriman video itu. Beberapa hari berselang, dengan polosnya, korban bersama salahsatu temannya menemui orang tua MRST untuk melaporkan perbuatan sang anak. Setelah itu, orang tua MRST menyuruh korban masuk ke
mobil saat berjalan hendak pulang.
Karena menolak masuk mobil,masih kata sumber, korban disuruhmenghapus video onani yang dikirim anaknya. Jika tidak dilakukan, korban diancam akan dimasukkan ke penjara.
Upaya pengancaman berakhir setelah abang kandung korban secara kebetulan melintas. Penasaran adiknya berbicara dengan priadewasa yang tidak dikenalnya, si abang langsung menghampiri dan menanyakan ada keperluan apa dengan adiknya.
Ketika itu orang tua MRST berkilah hanya ingin menanyakan alamat teman korban. Sejuruskemudian korban diajak abangnya pulang bareng. Setiba di rumah, korban pun menceritakan perihal video kiriman MRST kepadanya.
Tak terima atas pelecehan yang dialami adiknya, abang kandung korban pun mencari keberadaan MRST. Beberapa teman dari abang kandung korban akhirnya memberitahu keberadaan MRST.
Abang kandung korban selanjutnya mengajak MRST ke rumahnya untuk menjelaskan maksud dari perbuatan yang dilakukan kepada adiknya.
Merasa terdesak, MRST lantas menelepon orang tuanya agar datang ke rumah korban. Sampai di rumah korban, orang tua pelaku diminta keterangan oleh orang tua korban soal pertanggung jawaban
perbuatan anaknya.
Akhirnya, pada pertemuan itu dlakukan mediasi antara kedua pihak. Mediasi tersebut melibatkan kepala lingkungan serta 3 orang perwakilan dari Polres Padang Sidimpuan. Meski demikian, mediasi tersebut tidak berjalan baik dan tidak menghasilkan kesepakatan.
Dua hari berselang, tepatnya pada 7 Mei 2024, salah seorang oknum polisi bermarga Barus dari Polres Padang Sidimpuan selaku mediator, menghubungi keluarga korban dan meminta mereka datang ke Polres Padang Sidimpuan agar persoalan itu kembali dilakukan mediasi.
Di kantor polisi, pihak keluarga korban justru merasa kaget karena orang tua MRST malah menyuruh korban meminta maaf. Mereka berdalih bahwa video onani anaknya sudah banyak tersebar.
“Kami datang ke sini untuk berdamai, tapi kenapa kamu memaksa anakku untuk meminta maaf? Diakan nggak salah. Sudahlah, jikakalian tidak mau berdamai makakami akan pulang,” ujar sumber
menirukan perkataan orang tuakorban di Polres Padang Sidimpuan saat itu.
Pada tanggal 16 Mei 2024, korban menerima surat somasi pertamadari H. Tris Widodo, SH, MH selaku kuasa hukum ayah MRST yang disertai 7 poin alasan-alasan dan argumen hukum. Pada poin ke-7, korban diminta hadir ke kantor hukum Tris Widodo di JalanLetjend Suprapto No. 31 Kelurahan Bincar, Kota Padang Sidimpuan pada Jumat, 17 Mei 2024.
Namun pihak korban tidak mengindahkan surat somasi pertama tersebut. Upaya pihak MRST kemudian berlanjut dengan mengirimkan surat somasi kedua dari kuasa hukumnya empat hari kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2024.
Anehnya, pada somasi kedua itu, kuasa hukum pelaku justru menyebut pihak korban tidak dibenarkan memanfaatkan
keadaan menjadi alat untukmelakukan pemerasan baik kepada MRST maupun orang tuanya. Takhanya itu, korban juga kembali diminta hadir di kantor kuasa hukum pelaku pada Rabu, 22 Mei 2024.
Merasa keluarga MRST tidak punya itikad baik atas masalah itu, orang tua korban akhirnya resmi membuat laporan pengaduan ke Polres Padang Sidimpuan pada Jumat 24 Mei 2024 lalu.
Pada tanggal 2 Juli 2024, pihak korban telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi. Kemudian, Pemberitahuan Perkembangan Hasil
Penyelidikan (SP2HP) dari polisi pada tanggal 15 Juli 2024.
“Kami dapat informasi, MRST sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun dia tidak bisa ditahan. Kami nggak tau apa alasan polisi tidak menahan dia. Malah, pihak keluarga MRST melaporkan balik korban dengan kasus kejahatan pornografi pada tanggal 18 Juli 2024. Alasannya, korban pernah mengirim fotonya berpakaian seksi kepada MRST melalui WA.
Padahal foto itu dikirim sendiri oleh pelaku dari WA korban keHP-nya saat mereka bertemu,”ucap keluarga korban.(ms)
EDITOR : Rahmad