Kawanan Curanmor & Penadah ‘Berhasil’ Kenakan Baju Tahanan 

oleh
Kawanan Curanmor & Penadah saat mengenakan baju tahanan Polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

POSMETRO MEDAN – Personel Polsek Perbaungan Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan mengamankan 4 orang pria yang merupakan terduga pelaku dan penadah sepeda motor hasil curian.

 Keempatnya yakni AS (42), MDL (42), ZN (36), serta M (30).

 Kepada awak media, Kapolsek Perbaungan, AKP S Gurusinga melalui Ps Kasi Humas Polres Sergai membenarkan penangkapan tersebut.

 Dijelaskannya, tersangka AS dan M merupakan terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Anugrah Aini (21), warga Dusun Duku, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, yang sebelumnya dititipkan di showroom sepeda motor PT Rotela Persada Mandiri Perbaungan.

BACA JUGA..  Rumah Terbakar di Padang Bulan, 2 Korban Tewas Terpanggang Hidup-hidup

 “Pada Kamis (11/7) saat Anugrah datang mau mengambil sepeda motor yang sebelumnya dititipkan di showroom tersebut untuk diservis, ternyata sepeda motornya sudah tidak ada.

 Merasa keberatan, korban selanjutnya membuat pengaduan ke Polsek Perbaungan sesuai laporan polisi nomor : LP:B/130/VII/2024/ SPKT/Polsek Perbaungan/Polres Sergai/Polda Sumut, tangga 15 Juli 2024,” jelasnya, Senin (29/7).

Kawanan Curanmor & Penadah saat mengenakan baju tahanan Polisi. (ISTIMEWA/Posmetromedan.com)

 Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Minggu (28/7) sekira pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perbaungan dipimpin Kanit, Ipda L Torosky RBP Manik berhasil mengamankan AS di lingkungan Tempel, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Perbaungan.

 Dihadapan polisi, AS mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama rekannya M.

BACA JUGA..  Acara Sumut RUN Pestival 2025 di Sport Center Deli Serdang Semrawut, Pelajar Tak Dapat Akomodasi

 Tersangka AS juga menerangkan jika sepeda motor tersebut telah dijual seharga Rp.4 juta kepada MDL dan ZN.

 Dimana, MDL membayar Rp.1,5 juta, sedangkan sisa pembayaran sebesar Rp.2,5 juta dibayarkan oleh ZN.

 Menindaklanjuti keterangan AS, polisi melakukan pengembangan.

 Masih di hari yang sama, tim berhasil mengamankan MDL dan ZN di salah satu penginapan yang ada di Batang Terap, Perbaungan.

BACA JUGA..  BPK Diminta Jangan "Berat Sebelah" Audit APBD Humbahas TA 2024

 Selain MDL dan ZN, tim juga mengamankan barang bukti sepeda motor yang merupakan milik pelapor.

 Tepatnya pada Senin (29/7) sekira pukul 09.00 WIB, tim berhasil mengamankan M di sekitaran komplek Replika, Kecamatan Perbaungan.

 “Guna menjalani proses lebih lanjut, keempat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Perbaungan,” tutup Kasi Humas.

Sumber : Random
Editor : Oki Budiman