POSMETRO MEDAN – Unit II Sat Narkoba Polres Binjai kembali menangkap Bandar Narkotika Jenis Pil Ekstasi, tersangka JN (21) diamankan di Jalan Binjai – Selayang, Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
Keterangan diperoleh, pengungkapan peredaran narkoba ini diawali informasi masyarakat yang diterima pihak Polres Binjai.
Kapolres Binjai AKBP Bambang Christanto Utomo SH. SIK. M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Binjai AKP Syamsul Bahri SE perintahkan tim menindaklanjuti informasi tersebut. dan benar, tersangka bersama sejumlah barang bukti berhasil diamankan pada Sabtu (20/7) dini hari.
Dari Lokasi penangkapan, tim Unit II Satresnarkoba menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip transfaran berisi delapan butir pil narkotika jenis ekstasi warna biru lalu satu bungkus plastik klip transfaran berisi tujuh butir pil ekstasi warna biru, kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan sementara di TKP, tersangka mengakui memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria dengan inisial WW di Kelurahan Pekan Selesai” ungkapnya Rabu (24/7).
Selanjutnya, tim Unit II Sat Res Narkoba dibawa kendali Kanit 2 Ipda Eddy Supratman SH, langsung melakukan pencarian ke lokasi yang di maksud, oleh tersangka, namun ketika tim sampai di lokasi WW mengendus kedatangan polisi, langsung melarikan diri.
Selanjutnya, terduga JN berikut barang bukti dibawa ke Polres Binjai untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kepadanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tutup Syamsul.(*)
REPORTER : Melky
EDITOR : Rahmad