Sukses Gasak Rp201 Juta, Spesialis Bobol Mesin ATM Dibekuk

oleh
Teks foto : Efendi Syahputra alias Putra pelaku pembobol mesin ATM. 

Posmetromedan.com – Personel Satreskrim Polrestabes Medan berhasil bekuk seorang pelaku pencurian isi saldo ATM bernama Efendi Syahputra alias Putra (30).

 Dalam akisnya, pelaku berhasil menggasak Rp201,8 juta.

 Kepada awak media, Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Marbun mengatakan, pelaku ditangkap pada 26 Juni 2024.

 “Barang bukti yang diamankan hasil kejahatan, sebuah kipas angin, rice cooker, kemudian ada 20 atm berbagai jenis bank. Ada tusuk gigi kemudian pisau cutter,” katanya, Sabtu (29/6) dalam siaran persnya.

BACA JUGA..  Keponakan Wali Kota Tebingtinggi Dikabarkan Terjaring OTT, Pejabat Diskominfo Ikut Diamankan

 Pelaku diamankan petugas kepolisian atas laporan LP/B/1805/VI/2024/SPKT. Dengan  korban bernama Geby Septia Handayani.

 Awalnya, pelaku mendatangi sebuah mesin ATM di Indomaret Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan, Sabtu (1/6) lalu.Disitu pelaku mengganjal mesin ATM.

 Selanjutnya korban datang, hendak menarik uang namun kartu ATM yang dimasukkan korban gagal. Pelaku pun mendatangi korban dengan modus untuk membantu.

 “Pelaku berpura-pura membantu. Dengan mencoba seolah-olah bisa, lalu dia langsung dengan cepat mengganti kartu atm,” jelas Kapolrestabes Medan.

BACA JUGA..  Helikopter Kecelakaan di Kalbar, 8 Orang Tewas

 “Jadi pelaku ini memang sudah menyiapkan beberapa kartu atm. Sudah disiapkan, baik itu BCA, Mandiri, BRI dan lainnya,” sambungnya.

 “Korban disuruh memasukkan pin, setelah menghafal pin-nya, pelaku langsung pergi. Tetapi kartu atm palsu sudah ada di tangan korban.

Dia (pelaku) pergi dengan rekan wanitanya kemudian keluar mencari atm terdekat untuk membuka kartu atm curian dan ditransfernya ke rekeningnya.

BACA JUGA..  Poldasu Tetapkan 2 Tersangka OTT Dinas Kominfo Tebing Tinggi

 Sementara korban yang tadi mendapatkan kartu merk yang sama tapi bodong,  seolah-olah bisa, tapi tidak ada saldonya,” ucap Teddy.

 Masih ketengan Teddy, pelaku telah melakoni aksi tersebut sebanyak 16 kali. Atas perbuatanya pelaku dipersangkakan dengan pasa 363 ayat (3) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.

 Diketahui pula, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Sumber : Berbagai Sumber
Editor : Oki Budiman