Kapolrestabes Medan Tegaskan Proses Hukum Pelaku Pembacokan di Percut Berlanjut

oleh
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, saat menyampaikan keterangan kasus pembacokan. (Oki/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy Marbun, menegaskan proses hukum terhadap pelaku pembacokan yang terjadi di Kecamatan Percut Seituan.

“Pelaku Kamiso sudah ditahan di Polrestabes Medan. Proses hukumnya masih berjalan,” tegasnya, Senin (6/5).

Teddy mengatakan, peristiwa pembacokan itu berawal ketika korban Rahman Tuah Nasution melihat tempat usahanya didatangi pelaku Kamiso di Jalan H Anif, Kecamatan Percut Seituan, pada Jumat (3/5) lalu.

BACA JUGA..  Curi Lembu Naik Fortuner, Pasutri Dimassa di Langkat

“Pelaku ini terlihat korban sedang menggali lubang di tempat usahanya lalu ditegur. Tak terima ditegur pelaku langsung membacok korban menggunakan senjata tajam,” katanya.

Teddy menyebutkan, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang menerima laporan adanya peristiwa pembacokan itu pun turun ke TKP melakukan penyelidikan.

“Tidak waktu lama pelaku Kamiso dapat diamankan dan ditahan di Mapolrestabes Medan. Untuk kasusnya sendiri ditangani Mapolsek Percut Seituan,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA..  Dewan Usulkan Gedung Sekolah Terbengkalai Jadi Posko Banjir

Reporter: Oki
Editor: Maranatha Tobing