Posmetromedan.com – Reskrim Polsek Pancur Baru berhasil meringkus tiga pria berinisial IG (42), JG (27) dan SS (30) warga Desa Duron Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang.
Mereka ditangkap dari Jalan Jamin Ginting, Gang Sekolah, Desa Duron Simbelang, Kecamatan Pancur Batu, saat hendak transaksi narkoba, Senin (6/5) siang.
Dari lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan, satu unit mesin judi tembak ikan, uang tunai sebesar Rp114 Ribu, 4 alat hisap sabu jenis bong dan satu pipa kaca.
Bersama barang bukti, para tersangka dibawa ke Mapolsek Pancur Batu guna pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui, penangkapan ketiganya berawal saat pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat, jika dikawasan Gang Sekolah, Desa Durin Simbelang ada transaksi narkoba.
Setelah menerima informasi itu, team Reskrim Polsek Pancur Batu dipimpin Ipda M Manjorang langsung melakukan pengintaian, dan ternyata benar, di lokasi petugas menemukan tiga pria tersebut diduga transaksi narkoba.
Melihat itu, petugas langsung meringkus ke tiganya dan menemukan mesin judi tembak ikan.
Sementara itu Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Gunawan Simatupang melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Sahat Pangaribuan membenarkan penangkapan ke tiga tersangka.
“Saat ini masih kita lakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk melengkapi berkasnya untuk proses ke persidangan,” jelas Kapolsek Pancur Batu Kompol Hendra Gunawan Simatupang melalui Kanit Reskrim Iptu Pol Sahat Pangaribuan, Selasa (7/5) kepada awak media. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












