Posmetromedan.com – Seorang pria pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) bernama Alfin (19) diamankan personel Polsek Medan Labuhan. Tersangka dilaporkan korbannya bernama Iqbal atas pencurian sepeda motor Honda Scoopy miliknya di Jalan Titi Pahlawan, Gang Kambing, Kelurahan Paya Pasir, Kamis (21/3) lalu.
Alfin dibekuk petugas kepolisian dari Jalan Pringgan, Kelurahan Paya Pasir, Minggu (5/5) kemarin.
Kepada awak media, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon mengungkapkan, setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan.
Penyelidikan polisi mengarah pada Alfin yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor korban.
Tanpa menunggu waktu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkapnya.
“Alfin mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.500.000,- kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Percut Sei Tuan,” ungkap Kompol P.S. Simbolon, Selasa (7/5).
Kini, Alfin beserta barang bukti telah diamankan guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Atas peristiwa tersebut, Kapolsek Medan Labuhan mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian, dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing