Posmetromedan.com – Personel Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil mengamankan dua orang pria dan satu wanita di Jalan Alfalah, Medan Amplas, Kota Medan, Minggu (5/5) sekira pukul 01.30 WIB.
Ketiganya dibekuk karena dicurigai membawa narkoba jenis sabu dengan mengendarai sepeda motor jenis matic.
Ketiganya yakni, Agam (25) warga Jalan Garu IIA, Kelurahan Harjosari I, Suherman (25) warga Jalan Garu IIB, Kelurahan Harjosari I, dan Uktia Boru Lubis (32) warga Jalan Garu III, Kecamatan Medan Amplas.
Kapolsek Patumbak Kompol Faidir melalui Panit I Reskrim Iptu M Yusuf Dabutar mengungkapkan, aktivitas ketiga pelaku diketahui saat Team Opsnal Unit Reskrim sedang melakukan patroli.
“Saat melakukan patroli, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Patumbak melihat tiga orang yakni dua pria dan seorang wanita berboncengan tiga mengendarai sepeda motor Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi yang melintas di Jalan Alfalah mengarah ke Jalan Sisingamangaraja Medan Amplas,” ungkap Panit Iptu M. Yusuf Dabutar, Selasa (7/5).
Melihat ada hal yang mencurigakan, Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Patumbak yang dipimpin Panit Reskrim Iptu M.Yusuf Dabutar langsung melakukan pengejaran, dan sepeda motor ketiga pelaku berhasil dihentikan.
Saat dihentikan salah seorang pelaku bernama Agam berusaha mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuang sabu tersebut sambil melarikan diri menuju Jalan Sisingamangaraja dan berbelok ke Jalan Garu IIA.
Aksi kejar tak terelakan, hingga akhirnya Team berhasil mengamankan pelaku, tepatnya tak jauh dari tikungan Jalan Garu II A depan.
Hanya saja, Agam saat di amankan langsung berontak, sambil menjerit-jerit tak ingin diamankan polisi.
“Aku tidak bersalah, kenapa aku ditangkap, enak kali kalian mau nangkap aku, tadi aku lari kusangka kalian begal (ucap Agam), tak sampai disitu, Agam terus memberontak, sambil berteriak-teriak minta tolong dan memanggil- manggil mamak,” ucap Iptu M Yusuf menirukan perkataan Agam.
Sementara itu, kedua pelaku lain saat diamankan mengakui sabu itu yang membeli adalah Agam.
“Pelaku Agam saat dipertemukan dengan kedua temannya tak dapat berkilah, ia langsung mengakui perbuatannya,” ucap Panit Reskrim Iptu M. Yusuf.
Ketiganya mengaku membeli barang haram tersebut secara patungan di Kapung Baru.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, selanjutnya Team langsung memboyong ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 1 buah plastik Klip bening yang berisikan sabu.
Satu Unit Sepeda Motor Honda Beat warna merah BK 5350 ABP, 2 buah HandPhone , 2 buah Dompet berwarna Coklat ke Polsek Patumbak guna pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya. (*)
Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing












