Posmetromedan.com – Nekat mengedarkan narkoba jenis sabu, dua orang petani inisial F alias Gomblo (38), dan S alias Bagol (29), ditangkap di sebuah warung di Kecamatan Angkola Selatan, Minggu (31/3) dini hari.
Keduanya ditangkap persisnya di warung tak jauh dari rumah mereka di Kampung Baru, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Tapanuli Selatan (Tapsel).
Dijelaskan, Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi melalui Kapolsek Batang Angkola, AKP Raden Saleh, penangkapan berawal dari informasi terkait peredaran sabu di Kampung Baru.
Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim di bawah pimpinan, Kanit Ipda Asjul Pane, bergerak ke TKP melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi dimaksud, Unit Reskrim melihat 2 pria dengan gerak-gerik mencurigakan.
Tampa buang waktu, Tim langsung menangkap keduanya. Dari Gomblo, tim memperoleh kotak rokok dari kantung celana sebelah kirinya di dalam kotak rokok berisi satu paket sabu.

“Dari Gomblo ditemukan juga uang tunai senilai Rp500 ribu. Kuat dugaan, uang ini merupakan hasil penjualan narkotika jenis sabu,” terang Kapolsek, Senin (1/4).
Sedangkan dari tangan Bagol, tim menyita barang bukti 2 paket sabu, yang sebelumnya hendak ia buang memakai tangan. Lalu, tim juga menyita sebuah plastik putih di dalamnya berisi 2 paket sabu.
“Dari tersangka Bagol, kami juga mengamankan uang sejumlah Rp400 ribu, yang kuat dugaan hasil penjualan sabu. Dan satu unit HandPhone milik tersangka Bagol,” jelasnya.
Kini, kedua pengedar berikut seluruh barang bukti tersebut telah diamankan ke Mako Polsek Batang Angkola.
“Segera akan koordinasi untuk limpah berkas perkara ini ke Sat Res Narkoba Polres Tapsel,” tutupnya.
Reporter : –
Editor : Oki Budiman












