Bandar Ganja Pindah Tempat Tidur

oleh
Pria berinisial BS alias Tonang (51) warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, selaku bandar narkoba jenis ganja.

Posmetromedan.com – Usai menerima informasi atas keresahan masyarakat tentang adanya seorang yang mengedarkan narkoba jenis ganja di Desa Sempajaya Berastagi.

 Personel Sat Res Narkoba Polres Tanah Karo langsung melakukan upaya penyelidikan.

 Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan pria berinisial BS alias Tonang (51) warga Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi.

 Tonang ditangkap dari Jalan Jamin Ginting, Desa Sempajaya, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, tepatnya di kedai tuak, Jumat (22/3) sekira pukul 22.00 WIB

 Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman melalui Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing mengatakan, Tonang merupakan target pelaku edar gelap ganja, yang sudah dilakukan penyelidikan 2 hari sebelum penangkapan.

BACA JUGA..  Duduk di Warung Kopi, Pelaku Judi Diringkus 

 “Setelah kita terima informasi, 2 hari kita lakukan penyelidikan terhadap Tonang ini, hingga akhirnya berhasil kita amankan,” ucap Kasat Narkoba AKP Hendri DB Tobing, Senin (1/4).

 Pada pengungkapan kali ini ditemukan barang bukti di 2 TKP yang berbeda, yang pertama saat penangkapan di kedai tuak, berupa 19 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat netto 15,25 gram, yang tersimpan dalam 1 plastik asoi warna hitam, yang terletak didalam kantung celana Tonang.

BACA JUGA..  Pelaku Pencurian di Toko Masuk Penjara

 Tidak sampai disitu, petugas kemudian melakukan pengembangan dan menemukan barang bukti lain di tempat tinggalnya.

 Petugas kepolisian berhasil menemukan barang bukti lain yakni 22 paket plastik klip bening diduga narkotika jenis ganja meliputi daun, ranting, dan biji kering setelah ditimbang keseluruhan seberat 17,59 gram, tersimpan dalam 1 plastik warna putih, tersimpan lagi dalam 1 plastik asoi warna hitam serta juga 1 bal plastik bening dalam keadaan kosong.

 Tonang mengaku bahwa dirinya adalah pemilik keseluruhan barang bukti tersebut dalam usahanya mengedar gelapkan ganja.

BACA JUGA..  Pelaku Pencurian di Toko Masuk Penjara

 “Tonang mengaku sebagai penjual paketan narkoba jenis ganja. Juga kita amankan uang tunai sebesar Rp 268.000, yang mana uang tersebut adalah uang keuntungannya dari penjualan ganja,” jelas Kasat.

 Akibat perbuatanya, Tonang dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 111 Ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 “Tonang sudah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo, dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara,” tutup Kasat.

Reporter : –
Editor : Oki Budiman