Edi Suranta alias Godol Sudah Diserahkan ke Kejari Lubuk Pakam

oleh
Personil Polrestabes Medan saat  menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di Lubuk Pakam. (Hum.Pokrestabes for Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang di Lubuk Pakam.

Penyerahan Edi Suranta Gurusinga alias Godol tersangka kepemilikan senjata api ke JPU itu dibenarkan Kapolrestabes Medan melalui Plh Kasi Humas Polrestabes Medan Iptu Nizar Nasution, Senin (15/4).

BACA JUGA..  Polda Sumut Musnahkan Barang Bukti Narkoba Dari 26 Tersangka

“Berkas perkarnya dinyatakan lengkap P22 sehingga penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menyerahkan tersangka Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang,” katanya.

Ia menerangkan, tersangka Godol merupakan dalang terjadinya bentrokan ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu beberapa waktu lalu.

“Godol dan 20 orang lainnya sebelumnya ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Brimob Polda Sumut di Dusun 3 Pulo Sari, Desa Durin Jangak, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang,” terangnya.

BACA JUGA..  Pelaku Pencurian di Toko Masuk Penjara

Sebagaimana diketahui dari penangkapan itu turut disita barang bukti berupa senjata api, senapan angin, belasan senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, serta alat perjudian dadu putar,” ujar Iptu Nizar. (*)

Reporter: Oki Budiman
Editor: Maranatha Tobing