Suami Korban Belum Mengakui Perbuatannya

oleh
Salah satu adegan rekonstruksi kasus pembunuhan Lisna br Manurung, yang diduga dilakukan suaminya. (Ael/Posmetromedan.com)

Posmetromedan.com – Kepolisian Resort Humbang Hasundutan ( Polres Humbahas), Polda Sumatera Utara, menggelar rekontruksi dugaan pembunuhan Lisna Manurung (30) yang dilakukan suaminya HS (34), Rabu (13/3) bertempat di rumah korban Desa Lobutolong Habinsaran, Kecamatan Paranginan.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto mengatakan, pada rekontruksi itu sebanyak 34 adegan diperagakan. Ia menyebut, mulai korban ditemukan gantung diri di dapur, hingga ditemukan adanya kejanggalan penyebab kematian korban oleh pihak keluarga, dalam hal ini ibu korban.

“Jadi, Lisna Manurung sebelumnya ditemukan tewas di dapur rumahnya dalam keadaan tergantung, pada tanggal 26 Desember 2023 lalu. Merasa ada yang janggal dalam peristiwa itu, ibu korban didampingi pengacaranya melaporkan kasus itu ke Polres Humbahas,” jelas Hary melalui Kasat Reskrim AKP Bram Chandra Sihombing.

BACA JUGA..  Makanan untuk Kontingen PON jadi Sorotan Publik, 'Jauh ' dari Harapan

Dalam adegan rekontruksi itu, polisi membawa suami dari korban berinisial HS. “Kami sudah menetapkan tersangka HS, suami korban, dan kami juga melakukan rekonstruksi pada siang hari ini, dengan jumlah 34 adegan,” kata Bram.

Dia menjelaskan, seluruh adegan rekonstruksi berjalan dengan lancar dan aman, dan tidak ada ditemukan kejanggalan karena seluruh adegan rekonstruksi diperagakan berdasarkan BAP tersangka dan para saksi.

“Tidak ada fakta-fakta baru, tetap sesuai dengan BAP,” ucapnya.

Lebih lanjut dijelaskan Bram, HS yang ditetapkan tersangka dijerat pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

BACA JUGA..  Prediksi Samsunspor vs Konyaspor, Turkey Super Lig 14 September 2024

“Penetapan tersangka terhadap pelaku berdasarkan tiga alat bukti, yaitu keterangan para saksi-saksi, bukti surat dari ahli, dan keterangan para ahli,” jelasnya.

Dijelaskannya, salah satu alat bukti yang menjadi dasar untuk menetapkan tersangka adalah hasil dari ekshumasi atau penggalian mayat atau pembongkaran kuburan yang dilakukan penyidik Polres Humbahas bersama tim dokter forensik RS Bhayangkara TK II Medan.

Dari hasil ekshumasi tersebut, diketahui bahwa korban meninggal dunia bukan karena bunuh diri melainkan karena dibunuh. Itu dibuktikan dengan ditemukannya bekas jeratan di leher korban, dan beberapa bekas benda tumpul di leher dan bagian kepala korban.

“Ada jeratan di leher, kemudian ada juga (ditemukan) tanda-tanda dipukul di leher,” kata Bram.

BACA JUGA..  Prediksi , Belgium Pro League 14 September 2024

Bram juga menambahkan, selama rekontruksi selesai, suami korban yang telah ditetapkan tersangka belum mengakui perbuatannya.

“Sejauh ini belum ada pengakuan dari tersangka (membunuh istrinya). Tapi kita kan dalam menetapkan tersangka itu, tidak harus ada pengakuan dulu, baru kita tetapkan dia sebagai tersangka,” ujarnya seraya menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera melimpahkan BAP tersangka ke JPU (Jaksa Penuntut Umum).

Dari amatan wartawan, rekontruksi itu dihadiri kejaksaan, saksi, pengacara korban dari Lembaga Bantuan Hukum Martin Manurung Center, Dwi Ngai Sinaga, dan Benri Pakpahaan. Sedangkan, dari pengacara HS, Poltak Silitonga. (*)

Reporter: Ael
Editor: Maranatha Tobing