Posmetromedan.com – Satreskrim Polres Aceh Tenggara (Agara) menangkap seorang bandar judi togel berinisial HP (35 ), warga Desa Lawe Tua, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara Kamis (14/3/2024).
Kapolres Agara AKBP R Doni Sumarsono, S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas AKP Saniman kepada Posmetromedan.com pada Kamis (14/3/2024) mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap adalah seorang pria berinisial HP (35 ), seorang petani yang beralamat di Desa Lawe Tua, Kecamatan Lawe Sigala Gala.
Penangkapan bermula saat tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mendapat informasi dari warga dan tim Resmob langsung menuju ke lokasi Desa Lawe Tua Persatuan. Sesampai di Desa Lawe Tua anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap HP. Selesai dilakukan penggeledahan tim Resmob berhasil menemukanĀ 2 buah buku tapsir mimpi, 2 buah buku blok berisikan nomor togel, uang sejumlah Rp.749.000,- yang diduga digunakan untuk bermain judi, serta 2 unit ponsel sebagai alat permainan judi.
“Tersangka akan diproses sesuai dengan Pasal 18 Qanun Aceh Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara berkomitmen untuk memberantas praktik perjudian yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku,” tambahnya. (*)
Reporter: Safrizal
Editor: Maranatha Tobing